Tuesday, January 23, 2018

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 148 Juta


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang atau Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran masyarakat yang tidak tahu menahu akan aturan.

Pemusnahan itu bersasarkan 313 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nilai total Rp 148,4 juta di bidang kepabeanan dan cukai.

“Bukti Penindakan (SBP) itu, 257 penindakan barang kiriman Pos, 46 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tindakan dan 10 penindakan terhadap BKC  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” kata Kepala Kantor Bea Cukai, Rudy Hery Kurniawan di kantor Bea Cukai, Selasa (23/1).

Pemusnahan itu lanjut Hery, sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelag (KPKNL) sebagai optimalisasi pengawasannya sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut kegiatan Operasi Patuh Ampadan sejak (15/05/17) hingga (09/12/17).

“Pemusnahan ini salah satu usaha melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah serta menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha, serta berdampak pada kenaikan penerimaan negara,” ujarnya.

Menurutnya, banyaknya barang bukti ini membuat pihaknya harus semakin gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan langkah terakhir, yakni penindakan hingga penutupan sebuah operasional sebuah usaha.

Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan pemerintah daerah sebagai upaya pengawasan akan semakin maksimal.

“Masyarakat yang tidak tahu, dan  ada juga yang tidak mau tahu menahu akan aturan, tentu menjadi kendala utama Bea Cukai. Sosialisasi memang sudah dilakukan, tapi masih perlu terus-menerus kita berikan dengan meminta masyarakat agar tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai ilegal dan barang terlarang lainnya,” paparnya.

The post Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 148 Juta appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2DZVJGo

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment