Monday, January 22, 2018

Buang Sampah Sembarangan di Malang, Hukuman Pidana Menanti Anda!


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kembali memberi peringatan keras pada warga Kota Malang. Terutama bagi para pelanggar pengelolaan lingkungan hidup yang dengan sengaja membuang sampah di jalanan, di sungai, ataupun mencemari udara. Tak tanggung-tanggung, hukuman pidana pun siap menanti para pelanggar aturan.

Kepala DLH Kota Malang, Agoes Edy Poetranto mengatakan, peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU PPLH pasal 98 ayat 1.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, dicantumkan bahwa hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

“Untuk pelanggar yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai, akan dikenai hukuman atau sanksi sebagaimana diatur pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut,” kata Agoes.

Sementara untuk pelanggar yang membuang sampah dipinggir jalan atau jembatan sungai, setidaknya akan diganjar hukuman yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kita Malang. Hukuman tersebut diantaranya berupa tipiring dengan denda minimal Rp 500 ribu.

“Dan sudah ada yang kami peringatkan karena membuang sampah di sungai kawasan Muharto,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Agoes menjelaskan, jika hukuman yang diberikan tersebut juga akan melibatkan berbagai organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Malang. Diantaranya Dinas Perhubungan Kota Malang, apabila pelanggaran mengacu pada kegiatan pencemaran udara karena gas buang.

Selain itu, DLH juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memberi sanksi pada para pelanggar.

“Salah satunya seperti membekukan KTP dari pelanggar,” urai mantan Kasatpol PP Kota Malang itu.

The post Buang Sampah Sembarangan di Malang, Hukuman Pidana Menanti Anda! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2n1CbKJ

0 comments:

Post a Comment