
MALANGTODAY.NET– Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras. Setidaknya ada delapan partai politik (parpol) yang menyetujui minuman keras (miras) dijual secara bebas di warung-warung.
Hal tersebut diungapkan langsung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Zulkifli Hasan saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).
“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung,” kata Zulkifli seperti MalangTODAY kutip dari laman republika.
Ditanya soal delapan parpol yang menyetujui dijualnya bebas miras di warung-warung, Zulkifli memilih bungkam. Dirinya hanya menyebut Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak menyetujui perihal aturan tersebut.
“Sudah delapan partai yang setuju (miras dijual di warung-warung), mudah-mudahan berubah. Enggak tahu saya (partai apa saja yang menyetujui) yang pasti PAN nolak. Yang lain urusan partai lain,” lanjutnya.
Secara pribadi Zulkifli menolak tergas peredaran miras secara bebas. Dia berpendapat jika miras tidak dibatasi mampu merusak generasi penerus bangsa. Sehingga harus ada aturan yang tegas dan jelas untuk mengatur peredaran miras kedepan.
“Soal miras itu harus kita tolak tegas. Di negara maju model Amerika saja itu diatur ketat, dibatasi. Ini menyangkut masyarakat Indoneaia, menyangkut ketahanan nasional, menyangkut anak-anak kita. Miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya,” kata Zulkifli.
The post Delapan Parpol di DPR Setujui Miras Dijual Bebas appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2Dp3eW8
0 comments:
Post a Comment