Wednesday, January 24, 2018

Dinilai Inkonsisten, Pihak Gunadi Handoko: Jangan Memutar Balik Fakta!


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB kota Malang, Arif Wahyudi menilai bahwa pendaftaran gugatan kepada pihaknya sebagai wujud inkonsistensi Gunadi Handoko. Pasalnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tidak akan ada gugatan hukum saat pertemuan pada 15 Januari 2018 lalu.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Advokat Penegak Demokrasi, Susianto mempertanyakan balik kepada Arif Wahyudi.

“Siapa yang sebenarnya inkonsistensi dalam permasalahan ini,” katanya beberapa saat lalu.

Lanjutnya, dalam pertemuan itu memang sudah ada permintaan maaf dari Abah Anton (bakal calon Wali Kota Malang) karena yang terpilih sebagai wakilnya bukanlah lima orang pendaftar di PKB, salah satunya Gunadi Handoko.

“Kami diundang ke rumah makan Baiduri Sepah bersama 11 Advoka1. Permintaan maaf Abah Anton itu kami minta diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), yang mana bersedia meminta maaf melalui media massa,” tegasnya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 18 Januari 2018 ternyata masih belum ada tindak lanjut mengenai MoU tersebut.

“Kami ada rekaman dan saksi-saksi yang cukup, sehingga sudah bisa menjadi fakta hukum. Tanggal 19 Januari 2018 kami menghubungi Hamka (kuasa hukum Abah Anton) justru tidak membahas tentang MoU dan akhirnya deadlock. Berarti siapa yang inkonsistensi disini?,” tanyanya.

Untuk itu, ia berharap fakta yang terjadi dalam pertemuan itu tidak diputar balikkan agar masyarakat benar-benar mengetahui siapa pihak yang inkonsistensi dalam hal tersebut.

“Nanti akan kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

The post Dinilai Inkonsisten, Pihak Gunadi Handoko: Jangan Memutar Balik Fakta! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BrWK77

0 comments:

Post a Comment