Tuesday, January 23, 2018

Hukum Pemasangan Baliho Bagi Bacalon Kepala Daerah, Sah Nggak Sih?


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Baliho dan banner dengan foto bakal calon (bacalon) kepala daerah sering terpasang di beberapa sudut kota saat jelang pelaksanaan Pilkada. Lantas, bagaimana hukumnya memasang papan peraga tersebut? Mengingat, bacalon masih belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon yang sah.

Ketua Panwaslu Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan, sebelum ada penetapan calon oleh KPU, maka baliho atau banner yang terpasang di beberapa sudut kota sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah kota. Artinya, sepanjang belum ada penetapan maka Panwaslu hanya bisa memberi imbauan saja.

“Saya rasa sebelum ada penetapan itu masuk dalam banner atau baliho iklan ke Pemkot,” katanya pada wartawan, Selasa (23/1).

Menurutnya, pemasangan baliho dengan wajah bakal calon wali kota yang saat ini dapat ditemui diberbagai tempat dapat dipasang sesuai izin dari pemerintah. Ketika tak berizin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melepas baliho dan banner yang telah terpasang tersebut.

“Dalam pertemuan terakhir yang kami lakukan juga membahas terkait perpajakan juga,” jelas Alim.

Lebih lanjut dia menyampaikan, jika pemasangan baliho atau alat peraga kampanye lainnya masih akan dibahas lebih lanjut pada awal minggu bulan Februari. Salah satunya berkaitan dengan penetapan lokasi yang noleh dan tidak boleh untuk dipasang alat peraga kampanye.

“Karena pemasangan alat peraga kampanye harus disesuaikan dengan perwal yang sudah ada,” jelasnya lagi.

Sementara itu, juru bicara tim sukses salah satu bakal calon walikota malang pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, Ditto Arief menyampaikan, terkait banner atau baliho yang dipasang dibeberapa titik Kota Malang memang sengaja dipasang oleh tim relawan Menawan.

“Izin juga sudah diurus, karena pemasangan bando dan baliho tanpa izin tidak akan pernah terjadi,” terang Ditto.

Pemasangan baliho tersebut menurutnya sama sekali tidak menyalahi aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Karena dalam banner tidak tertera ajakan untuk memilih, layaknya yang dibuat dalam peraga kampanye.

“Kan nggak ada ajakan untuk, ayo coblos nomor satu atau bagaimana,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, jika tim Menawan telah memasang sekitar seribu sepanduk, 500 banner kecil, dan sembilan bilboard dan bando kecil di banyak sudut kota. Pemasangan. tersebut menurutnya bertujuan untuk memperkenalkan bakal calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang yang diusung oleh tim Menawan.

“Kami juga membantu KPU untuk mensosialisasikan dan memperkenalkan bacalon,” pungkas Ditto.

Saat ini, baliho dan banner bergambarkan foto bakal calon kepala daerah sudah tersebar di berbagai sudut Kota Malang. Selain banner calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, bacalon Gubernur Jawa Timur juga banyak beredar di banyak titik.

The post Hukum Pemasangan Baliho Bagi Bacalon Kepala Daerah, Sah Nggak Sih? appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2n5t9MJ

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment