Sunday, January 14, 2018

Hukuman Berat Untuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Singosari


Turna Sebastian

MALANGTODAY.NET – Polisi memastikan hukuman berat menanti pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Desa Randu Agung Kecamatan Singosari, HP (57). Pelaku terbukti telah melakukan pencabulan terhadap, Melati (7).

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan jika HP akan dijerat dengan Pasal 81 JO Pasal 76D dan atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” kata Azi, Sabtu (13/1).
Pelaku dijerat dengan pasal tersebut karena terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Modusnya dia menggunakan baju badut, terus dia mengajak korban ini ke dalam kamar dirumahnya,” tambahnya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan dirumahnya pada, Minggu (7/1). Melati merupakan teman dari anak HP. Pencabulan itu diketahui oleh adik korban, yang pada saat itu sedang bermain di rumah HP. Adik korban kemudian melaporkan apa yang dilihatnya kepada orangtuanya.
 
“Saat itu adik korban sempat mengintip melalui jendela, dan mengadukan hal tersebut kepada mamanya,” jelas Azi.
 
Mengetahui anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Orangtua korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak berwajib.
“Korban mengaku bahwa kejadian itu sudah terjadi berkali-kali,” pungkas Azi.
Namun, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul itu pada Melati. Kini pelaku HP telah di tahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

The post Hukuman Berat Untuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Singosari appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2D8Qvep

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment