
MALANGTODAY.NET– Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik di tahun 2018. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Rabu (27/12).
Penetapan tarif dasar listrik per tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2018, masih mengacu tarif dasar yang berlaku pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.
“1 Januari-31 Maret 2018 tarif listrik tetap tidak ada kenaikan. Seperti periode bulan sebelumnya,” ungkap Jonan seperti dikutip dari detik.
Berikut rincian tarif dasar listrik yang akan berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Untuk tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh
The post Ini Rincian Tarif Dasar Listrik di Tahun 2018 appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2CsPTyX
0 comments:
Post a Comment