Tuesday, January 9, 2018

Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba


Turna Sebastian

MALANGTODAY.NET – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, akhirnya menetapkan SD alias Sherly Djou, Istri Wakil Wali Kota Gorontalo, Chrales Budi Doku, sebagai tersangka kasus narkoba. BNNP menyebut Serly sebagai pengguna.

Sementara, rekan Sherly, LN alias Len, belum dijadikan tersangka. Sebab, Len masih terbaring sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan.

Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto mengungkapakan, “Sampai saat ini untuk Ibu LN belum bisa diperiksa karena sakit. SD sudah diminta keterangan periksa. Yang bersangkutan adalah pengguna. Hasil gelar perkara, bahwa untuk SD di tetapkan sebagai tersangka,” tuturya pada Senin malam (8/1/) dilansir dari detik.com

Oneng menuturkan, pihaknya sudah melakukan assessment medis maupun hukum terhadap Serly. Hasilnya, Istri Wakil Wali Kota Gorontalo merupakan penyalahguna sabu tingkat golongan B.

“Sekarang sudah mendekati tingkat golongan C atau sudah mau ke arah yang parah atau berat. Kalau yang A itu ringan,” jelas Oneng.

Oneng juga menambahkan Seryl mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2011 lalu sampai sekarang. Sementara pihak kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status tersangka Serly. Hal tersebut diutarana oleh Oneng untuk mempertegas status tersangkan Serly.

“Selain yang bersangkutan mengaku sebagai pegguna, kita juga baru menerima hasil uji lab dari Balai POM. Hasil uji tersebut, masih ada sisa, positif narkotika golongan satu dengan beratnya 0,383 gram,” tandas Oneng.

Dari hasil pemeriksaan ini, Serly dinyatakan harus dirawat inap atau direhabilitasi. Namun demikian, proses hukum akan dilanjutkan sesudah rehabilitasi. Menurut Oneng Serly perlu menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Lokasi rehabilitasinya nanti adalah di tempat rehab milik BNN yang ada di Makassar ada juga di Bogor.

Serly dijerat dengan Pasal 112 UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara, kuasa hukum Serly, Salahudin Pakaya, mengaku sudah mengetahui penetapan status kliennya iu sejak Sabtu lalu (6/1). Pihak Serly mengaku menghormati langka hukum yang ditetapkan BNN.

“Ada langkah langka lain yang akan kita lakukan. Kami akan bersama keluarga dan tim pengacara akan menentukan langkah kami selanjutnya,” jelas Ketua Tim Pengacara Serly, Salahudin Pakaya.

Diberitakan sebelumnya, Serly dan rekannya Len ditangkap Selasa (2/1), sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu kamar milik AR alias Adri yang ada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Satu alat hisap sabu atau bong, tiga saset plastik berisi butiran kristal diduga narkotika Jenis Sabu, Satu korek api gas, serta enam handphone diamankan.

The post Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2CVBuwk

0 comments:

Post a Comment