
MALANGTODAY.NET – Kuasa hukum yang menangani kasus Tymotyus Tony Hendrawan alias Apeng sebelumnya, dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Rabu (3/1) oleh Sumardan SH, kuasa hukum Apeng saat ini.
Laporan itu dikarenakan Chanda Hermanto SH (69), warga Jalan Sudarno, RT 03/RW 08, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Keterangan palsu itu diberikan dalam persidangan tanggal 4 Mei 2016 lalu,” ungkapnya kepada awak media, Senin (8/1).
Saat itu, lanjut Sumardan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa belum ada satu sen pun uang terlapor Candra Hermanto (kakak Ipar Apeng) dikembalikan oleh Apeng.
Atas dasar itu, Apeng merasa dirugikan karena telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang dengan surat putusan N.245/Pid.B/2016/PN Mlg, tertanggal 15 Juni 2016. “Putusan itu membuat klien saya dihukum selama 3 tahun,” tegasnya.
Padahal, Apeng telah mentransfer uang sejumlah Rp 3 milyar kepada terlapor ke nomor rekening terlapor Bank Cinb Niaga tanggal 2 Februari 2015. “Bukti transfernya ada kok,” jelasnya.
Selain melaporkan Candra, Sumardan juga melaporkan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim ke Kadivpropram.
Sementara pada lanjutan persidangan terdakwa Apeng, yang digelar Senin (8/1) mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa, Ida Ariyani, Hardian Ramadhan serta Agus. Namun ketiganya tidak bisa hadir, karena itu JPU membacakan kesaksian BAP dari ketiganya. Namun, terdakwa Apeng keberatan dan menyangkal dari keterangan BAP.
The post Kuasa Hukum dan Penyidik Dilaporkan dalam Kasus Kakak Ipar vs Adik Ipar appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2m8zGoA
0 comments:
Post a Comment