Saturday, January 20, 2018

Pelarian Dua Pengedar Pil Double L dan Sabu Area Ngantang Berakhir


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Kepolisian Resort Batu kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum area Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sejumlah dua pengedar narkotika berhasil diciduk dalam rentang kurun waktu Desember 2017-Januari 2018 ini.

“Dari hasil lidik selama Desember-Januari 2018 ini, telah diamankan satu orang tersangka atas kepemilikan pil double L, satu orang tersangka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkap Waka Polres Batu Kompol Nurmala saat rilis gelar perkara, Sabtu (20/1).

Satu orang tersangka pengedar sabu dengan inisial RS (36) alias Menteng, warga Desa Pandesari Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, tertangkap basah saat membawa barang bukti sabu sebanyak 3 kantong plastik dengan berat 0,15 gram per kantong.

“Tersangka ditangkap saat berada di warnet di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas Kota Batu. Disitu memang tongkrongan tersangka sehari-hari,” jelasnya.

Dari pengakuannya, tersangka tidak hanya mengaku sebagai pemakai, namun juga mengedarkannya dengan menjualnya kembali dengan harga Rp 800 ribu per tiga paket.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai UU Narkotika no.35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling sedikit lima tahun.

Lain tempat lain hari, seorang pemuda umur 19 tahun asal Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang dengan inisial RS alias Rosok ditangkap setelah melakukan transaksi di Dusun Papan, Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang pada 10 Januari 2018.

Ia ditangkap bersama barang bukti pil double L sebanyak 186 butir yang sudah dikemas dalam bungkusan siap edar berikut uang tunai sejumlah Rp. 73 ribu.

Akibat perbuatannya, ABG ini akan mempertanggungjawabkan tindakannya melawan hukum. Dikenai pasal UU Kesehatan No.36/2009 dengan ancaman pidanan penjara paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp. 1 Miliar.

The post Pelarian Dua Pengedar Pil Double L dan Sabu Area Ngantang Berakhir appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2rqb9Rx

0 comments:

Post a Comment