Monday, January 8, 2018

Pengacara Ini Diserang Saat Menjalankan Tugas, Begini Kronologinya!


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Pengacara Su’ud SH menjelaskan kronologi penyerangan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh salah satu guru SD di bawah naungan yayasan Taman Harapan Malang. Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media saat mendatangi Mapolsek Klojen, Senin (08/01).

“Saya datang ke sekolah itu hanya ingin menjelaskan tentang sengketa yayasan, dimana proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jakarta,” kata Su’ud beberapa saat lalu.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya menyayangkan karena setelah 30 menit menjelaskan ada salah satu guru yang mengayunkan senjata tajam. “Guru itu ada disebelah kiri saya. Dia langsung mengambil celurit. Andai saya tidak mengelak semeter, saya tidak tau jadi bagaimana,” pungkasnya.

Untuk itu, rekan – rekan seprofesinya meminta pihak kepolisian tidak hanya mengenakan pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan, melainkan juga pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Dalam hal ini bukan masalah penanganan kasus yayasannya, tapi siapapun itu tidak boleh melakukan hal – hal yang di luar hukum. Apalagi ini perkara penyerangan kepada pengacara yang sedang menjalankan profesinya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang (PTHM) tersebut memiliki dua kepemimpinan, yakni di bawah naungan Tjatur Rono dan Asmo Basuki Widjoyo.

The post Pengacara Ini Diserang Saat Menjalankan Tugas, Begini Kronologinya! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2ElBwdh

0 comments:

Post a Comment