
MALANGTODAY.NET – Setelah melalui berbagai perjalanan terjal, rancangan peraturan daerah (Ranperda) Cagar Budaya akhirnya resmi disahkan sebagai Perda Cagar Budaya dalam sidang Paripurna yang dilakukan pada Rabu (3/1) kemarin.
Meski telah ditetapkan, pertanyaan besar masih menghinggapi kepala beberapa orang. Terutama terkait keseriusan para penegak hukum dan pemerintah untuk menjalankan amanat yang telah dibuat dengan waktu, tenaga, dan biaya yang tak sedikit itu.
Sudah bukan rahasia lagi, jika sampai detik ini masih ada saja bangunan cagar budaya (CB) di Kota Malang yang diciderai. Bahkan, tak sedikit pula yang dirobohkan dan diubah menjadi kawasan perekonomian modern. Sebut saja Malang Town Square (Matos) yang awalnya merupakan kawasan bangunan CB.
Kemudian ada rumah di ujung kawasan Idjen Boulevard, tepatnya di kawasan Simpang Balapan yang kini berubah menjadi tempat makan siap saji. Di tempat itu, bangunan dirubah 100 persen dan membuat sederet pemerhati geleng kepala.
Karena berdasarkan aturan, bangunan cagar budaya adalah peninggalan yang harus dilindungi tanpa harus diubah dari bentuk aslinya. Namun siapapun berhak mengubah alih fungsinya sebagai kawasan perekonomian salah satunya.
Saat ini, di beberapa kota besar termasuk Kota Malang sendiri juga ada beberapa pengusaha yang mendirikan usahanya di sebuah rumah yang telah ditetapkan sebagai bangunan CB.
Namun sama sekali tidak merubah bentuk aslinya, baik secara interior ataupun eksterior. Sehingga sangat disayangkan jika mash ada yang ingin merobohkan bangunan cagar budaya dengan alasan tertentu.
Para pakar cagar budaya menilai, saat ini peninggalan sejarah bangunan fisik di Kota Malang sudah berkurang sangat banyak.
Padahal, Malang sampai sekrang masih dikenal sebagai kawasan heritage. Jika pengurangan terhadap bangunan cagar budaya terus dilakukan, maka wajah cantik kota ini akan tertutup.
Untuk menegakkan aturan tersebut, pakar Cagar Budaya (CB), Budi Fathoni mengungkapkan jika pemerintah harus secepatnya bertindak secara tegas dengan memberi contoh yang baik. Karena pada dasarnya, bangunan CB merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
“Salah satunya untuk pagar yang melingkari Balaikota Malang dan alun-alun bundar, itu kan merusak Cagar Budaya. Harus dirobohkan dan pemerintah harus memulai dengan memberi contoh,” terangnya pada wartawan belum lama ini.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto, yang meminta agar pemerintah menunjukkan komitmen tegasnya. Salah satunya melalui pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan.
“Kalau sanksinya nggak kuat, maka peraturan yang dibuat hanya akan berujung sia-sia,” jelasnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Hermanto saat menyampaikan pendapat fraksi menambahkan, agar setelah disahkan, Perda Cagar Budaya segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Pelaksanaan perda ini harus diperkuat secepatnya dengan Perwal agar teknis aturan perda dapat segera dirumuskan. Hal ini tentunya merujuk pada aturan mengenai sanksi sampai pada teknis pengelolaan cagar budaya baik yang dimiliki pemerintah kota maupun pribadi atau perseorangan,” paparnya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji akan segera mengimplementasikan permintaan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut. Dalam waktu dekat, Perda CB yang telah disahkan akan segera dijadikan dalam bentuk Perwal.
“Karena ini memang menyangkut pada kebutuhan masyarakat,” tutup pria berkacamata itu.
The post Perda Cagar Budaya Resmi Disahkan, Akankah Mampu Berdiri Tegak? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2EPOu3M
0 comments:
Post a Comment