
MALANGTODAY.NET – Pemanfaatan teknologi drone semakin merambah ke dalam sendi-sendi kehidupan manusia. Sebelumnya, pesawat tanpa awak ini hanya digunakan dalam hal militer. Namun, seiring perkembangan zaman, teknologi ini mulai dimanfaatkan dalam kebutuhan sipil. Kini Drone biasa dimanfaatkan untuk dunia fotografi, membantu dalam pemetaan suatu wilayah, hingga dalam bidang pertanian.
Terbaru, pesawat tanpa awak ini mulai merambah dalam pengiriman paket barang. Beberapa perusahaan mulai merealisasikan pengiriman barang menggunakan pesawat tak berawak ini. Di luar negeri, Perusahaan e-commerce Amazon telah mewujudkan langkah tersebut.
Tak hanya Amazon saja, di Indonesia kini juga hadir jasa pengantar barang menggunakan drone. Mengusung sebutan Qlue-Jek, jasa pengiriman menggunakan drone ini diklaim mampu mengangkat barang hingga berat 5 Kg dengan jarak tempuh maksimum 25 Km.
Qlue-Jek juga mengkombinasikan drone yang diterbangkannya dengan teknologi Virtual Reality (VR). Jadi agar pilot bisa memantau keadaan di sekitarnya, tiap-tiap drone dibekali kamera 360 yang bisa tampilannya bisa dilihat langsung lewat headset VR yang dipakai si pilot.
Namun di sisi lain, perkembangan teknologi yang semakin merambah dalam kehidupan manusia ini, pemerintah dengan jelas telah menuangkan aturan tentang penggunaan drone.
Sesuai dengan PERMEN No. 90 Tahun 2015, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas regulasi umum dari drone.
Peraturan tersebut mengatur beberapa ketentuan penggunaan drone, area-area yang sangat dilarang untuk menerbangkan drone serta batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawa.
Dengan adanya regulasi itu, maka dalam penggunaannya kini, drone pun harus memiliki izin operasional selama 14 hari sebelum pengoperasian tersebut dimulai. Sehingga operator yang mengoperasikannya wajib untuk melakukan koordinasi dengan unit dari pelayanan navigasi di atas ruang udara tersebut.
Kawasan Udara Terlarang (prohibited area), Kawasan Udara Terbatas (restricted area), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) merupakan area yang terlarang diterbangi drone merunut peraturan tersebut.
PM tersebut diterbitkan guna meningkatkan keselamatan penerbangan terkait pengoperasian drone di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.
Penggunaan drone di Indonesia seberapa besar manfaatnya, tetap harus memiliki regulasi karena drone terkait pada masalah ruang privasi dan frekuensi.
The post Trend Drone yang Makin Rambah Kehidupan Manusia dan Regulasinya appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2lVE2PA
0 comments:
Post a Comment