Monday, January 8, 2018

Waduh, Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Kota Batu


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Sebuah fakta mengejutkan dikemukakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Pasalnya, masih banyak warga Kota Batu yang ditemui masih memelihara sejumlah hewan langka yang dilindungi negara.

Dari data yang dihimpun oleh BBKSDA, telah mengamankan satwa dilindungi dari tangan masyarakat Kota Batu seperti rusa, nuri bayan, dan kakatua dalam beberapa tahun terakhir.

“Di Batu beberapa kali tercatat hewan dilindungi ditemukan di rumah warga. Itu ditemukan langsung oleh Polres Batu yang kemudian diserahkan kepada kami,” ungkap

Kepala Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim Mohamad Sukron Makmun mengatakan pihaknya bersama Polres Batu telah beberapa kali mengamankan hewan dilindungi dari tangan warga Kota Batu.

“Polres Batu mengamankan hewan dilindungi tersebut dari masyarakat karena diketahui tidak mengantongi izin atau surat-surat,” jelasnya.

Ia menambahkan, baru-baru ini pihak BBKSDA juga telah menitipkan buaya muara hasil sitaan dari tangan warga Jombang dan dititipkan kepada Predator Fun Park. “Selain buaya muara, ada juga tiga spesies buaya lain seperti senyulong, siam, dan air tawar Inan,” bebernya.

Padahal, pihaknya telah memberlakukan larangan tegas terhadap praktik penjualan satwa liar dilindungi negara. Seperti dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat (2).

Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sukron menambahkan, aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999 yamg memuat nama-nama hewan yang dilarang untuk dijual seperti binturong, kucing hutan, macan kumbang, lutung, kakak tua jambul kuning, dan jalak bali.

The post Waduh, Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Kota Batu appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2CEdTMw

0 comments:

Post a Comment