Friday, January 5, 2018

Warga Cakalang Merasa Dibodohi, Tower Milik Telkomsel Disegel


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Keberadaan tower pemancar jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah RT 04 RW 02 Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang disegel warga. Pasalnya, warga menilai pihak pengelola tower menyalahi aturan karena kontrak sewa lahan sudah habis sejak Juli 2017 lalu.

“Tower itu berdiri diatas lahan milik almarhum Pak Heru. Kita dapat informasi katanya diperpanjang sampai 10 tahun mendatang. Perizinannya sepihak tanpa sepengetahuan warga, sehingga kami permasalahkan,” ungkap Ketua RT 4, Lutvi Ervan Gozali kepada wartawan, Jumat (5/1) siang.

Dengan begitu, lanjut dia, warganya seakan dibodohi oleh pihak Telkomsel. Terlebih lagi, permintaan warga untuk diberikan fasilitas umum seperti Balai RT atau Mushola tidak pernah terealisi. “Padahal Telkomsel dapat keuntungan dari berdirinya tower itu,” tambahnya.

Lanjutnya, selama ini pihak Telkomsel hanya memberikan bantuan sebesar Rp 50 ribu perbulan berdasarkan persetujuan ketua RT sebelumnya. “Angka itu terlalu kecil dan perlu dibicarakan lagi, tandasnya.

Hingga saat ini, tower yang sudah disegel itu masih beroperasi sehingga warga juga melayangkan protes kepada Dinas Komunikas dan Informatikan Kota Malang. “Ada respon, tapi mereka meminta undangan lagi,” ujarnya

Dalam hal ini, ia juga menyayangkan pihak Telkomsel yang mengirimkan surat ancaman balik kepada warga. Dimana isi surat itu berbunnyi. Tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan operasional Telkomsel yang dapat menyebabkan terganggunya operasi jaringan telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Padahal warga juga terganggu karena tower tersebut mengganggu radiasi tv kabel,” jelasnya.

Penyegelan ini rencananya akan tetap dilakukan sampai adanya pertemuan dengan pihak Telkomsel untuk memberikan konfirmasi dalam pekan depan.

Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi terkait kebenaran hal ini mengaku masih belum mengetahui. Apalagi adanya surat dari Telkomsel yang mencantumkan keterangan Pemkab Nganjuk. Pasalnya, posisi sengketa tower berlokasi di Kota Malang.

“Saya belum dapat info. Saya cek dulu, nanti baru saya kabari perkembangan lebih lanjut,” jelas Marcom Manager Region 5 Telkomsel, Erwin Sukumawan.

The post Warga Cakalang Merasa Dibodohi, Tower Milik Telkomsel Disegel appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2CWl3gb

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment