
MALANGTODAY.NET – Setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, para kontestan yang tengah duduk di kursi pemerintahan dan legislatif diwajibkan untuk memenuhi aturan undang-undang.
Petahana, Anton dan wakilnya Sutiaji yang sama-sama maju sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018, telah dijadwalkan mengambil masa cuti panjang. Sementara Yaqud Ananda Gudban atau Nanda yang mulanya merupakan anggota DPRD Kota Malang, harus melepas keanggotaannya dari kursi legislatif.
Baca Juga: Setelah Dilan 1990 Selanjutnya Black Panther Jadi Tontonan Wajib
Ditemui usia penetapan, calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban menyampaikan jika surat pengunduran dirinya sudah diajukan. Setiap persyaratan yang harus dipenuhi juga telah dipenuhi untuk kelancaran langkahnya sebagai calon Wali Kota Malang.
“Surat pengunduran diri dan sebuah yang berkaitan dengan hukum sudah diselesaikan,” katanya pada wartawan.
Begitu pula dengan Anton dan Sutiaji, keduanya menyampaikan jika surat cutinya sudah diajukan jauh-jauh hari. Surat keputusan dari Provinsi Jawa Timur menurutnya juga sudah dikeluarkan, dan keduanya akan mengambil masa cuti sampai Juni mendatang.
Baca Juga: Galentine Solusi Buat Para Cewek Jomblo Merayakan Valentine
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nurwidianto menyampaikan, baik Anton maupun Sutiaji sudah mengajukan izin cuti masing-masing pada 11 dan 12 Januari 2018. Sementara izin cuti sudah dikeluarkan pada 22 Januari 2018.
“Dalam narasi disebutkan bahwa izin diberikan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah,” katanya belum lama ini.
Berdasarkan surat izin yang dikeluarkan tersebut, lanjutnya, maka masa cuti bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang adalah per tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
Selama masa cuti, maka semua fasilitas yang melekat pada jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan dicabut untuk sementara waktu.
Baca Juga: Persaingan Ketat dalam Penerimaan Mahasiswa Baru 2018 di UB
“Segala fasilitas yang melekat baik yang bersifat person maupun prasarana, seperti mobil dinas, ajudan, dan lain sebagainya tidak akan melekat selama proses cuti,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M. Zainuddin menyampaikan, surat izin cuti maupun pengunduran diri dari anggota DPRD Kota Malang selambatnya diberikan luma hari setelah adanya penetapan paslon. Sedangkan penetapan sendiri dilakukan pada Senin (12/2) siang.
The post Anton-Sutiaji Cuti Panjang, Nanda Mundur dari DPRD Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2nWo5e5
0 comments:
Post a Comment