
MALANGTODAY.NET – Berdasarkan peraturan undang-undang dan peraturan daerah Kota Malang, besaran tarif pajak bumi dan bangunan atau PBB selalu disesuaikan dengan masing-masing zonasi yang ditetapkan. Salah satunya kawasan kumuh, yang pastinya memiliki besaran yang lebih kecil ketimbang daerah yang lain.
Dalam rapat paripurna dengan pembahasan Perubahan Kedua atas peraturan daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dewan meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib warga miskin melalui biaya arau tarif dari PBB.
Baca Juga: Simak Tips LDR Berikut Buat Hubunganmu Makin Langgeng
“Karena mereka memiliki hak, maka memang perlu kami tekankan agar PBB tidak dipukul rata. Harus ada pembagian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” kata Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim pada wartawan, Selasa (13/2).
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, peraturan yang berkaitan dengan perbedaan besaran tarif PBB di berbagai kawasan sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda sebelumnya. Di mana ada pendekatan melalui berbagai penilaian.
“Jadi ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji itu, memang sudah ada zonasi dan semua tidak dipukul rata,” jelas pria berkacamata itu.
Baca Juga: Wih! Jumlah Kekayaan Hotman Paris yang Bikin Kamu Jadi Butiran Debu
Selama ini, lanjutnya, penerapan PBB di berbagai wilayah selalu menyesuaikan dengan kriteria yang ada. Untuk kawasan kumuh, besaran pajak yang ditetapkan sudah pasti memiliki keistimewaan dengan memperhatikan latar belakang yang ada.
Sutiaji juga menegaskan jika PBB sama sekali tidak dapat dibebaskan secara cuma-cuma. Namun khusus untuk warga miskin, dapat mengajukan surat keringanan kepada pemerintah Kota Malang. Sehingga, warga miskin tidak harus lagi merasa keberatan dengan besaran pajak yang ditetapkan.
“Jadi warga miskin boleh mengajukan keringanan kepada Wali Kota, tapi tidak dapat dibebaskan atau digratiskan,” pungkasnya.
The post Besaran Tarif PBB Kawasan Kumuh di Kota Malang Kembali Dikaji appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2Hd8mzg
0 comments:
Post a Comment