Wednesday, February 7, 2018

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Permanu Ditahan


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, SAU (40). SAU diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016.

Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno mengatakan bahwa SAU ditahan terhitung per hari ini, Rabu (7/2). Akibat dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan mantan Kades Permanu itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 112 juta.

Baca juga: Pelawak Asal Jawa Timur Cak Yudo dan Cak Percil Ditangkap Pemerintah Hong Kong

“Penahanan dimaksudkan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Suseno.

SAU akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan. Selama menjalani penahanan, SAU akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang.

Pihak Kejaksaan sendiri telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut, memperkuat untuk dilakukan penahanan terhadap SAU.

“Semua keterangan saksi dan bukti semuanya mengarah pada tersangka sebagai pelaku dugaan korupsi,” imbuhnya.

Baca juga: Sambut Hari Valentine dengan Berburu Coklat Kasih Sayang

Sebagai informasi, pada tahun 2015 nilai DD Permanu mencapai sekitar Rp 284 juta dan ADD mencapai sekitar Rp 459 juta. Sementara, tahun 2016 nilai DD sekitar Rp 633 juta dan ADD mencapai sekitar Rp 470 juta.

“Tersangka selama tahun 2015 dan 2016 tidak menyetorkan potongan pajak DD dan ADD ke kas negara, meskipun dalam laporan sudah ada pemotongan pajak,” pungkasnya.

The post Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Permanu Ditahan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2E5it75

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment