
MALANGTODAY.NET– Jika Anda orang dari Jawa Timur tentu tak asing lagi dengan dua pelawak Cak Yudo dan Cak Percil. Kedua pria bernama asli Yudo Prasetyo dan Deni Afriandi kerap melawak di kawasan Jawa Timur dengan joke khas keduanya.
Namun belum lama ini, kabar tak mengenakkan datang dari keduanya. Cak Yudo dan Cak Percil ditangkap dan ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena diduga telah melanggar aturan imigrasi berupa menggunakan visa liburan untuk bekerja di negara tersebut.
Baca juga: Sambut Hari Valentine dengan Berburu Coklat Kasih Sayang
Cak Yudo dan Cak Percil sebelumnya mengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2) lalu. Keduanya masuk ke wilayah Hong Kong dengan menggunakan visa turis pada hari Jumat (2/2) namun keduanya menerima honor dari pengisian acara tersebut.
Pihak otoritas Hong Kong telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menemukan adanya pelanggaran izin tinggal yang di lakukan pengisi acara, yakni Cak Yudo dan Cak Percil.
Kabar penahanan warganya di Hong Kong sudah terdengar di telinga Pemerintah Indonesia. Melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, mengatakan jika pemerintah setempat telah memberikan akses kekonsuleran untuk keduanya.
“Tadi pagi Konsulat Jenderal kita di Hong Kong melaporkan bahwa pemerintah setempat sudah mengizinkan kita untuk memberi akses kekonsuleran bagi dua WNI tersebut,” ungkap Menlu Retno seperti MalangTODAY kutip dari laman merdeka.com, Rabu (7/2).
“Saat ini saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hong Kong tentang bagaimana hasil dari pertemuan tim mereka dengan WNI tersebut,” lanjutnya.
Perempuan berkacamata itu melanjutkan, merupkan suatu kewajiban dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi seluruh warganya, baik yang ada didalam negeri dan diluar negeri. Terutama kepada WNI yang tersandung kasus di luar negeri.
“Merupakan suatu kewajiban bagi suatu negara, kita, untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Perlindungan atau pendampingan yang dimaksud adalah untuk memastikan hak-hak hukum WNI yang menghadapi masalah di luar negeri tidak terkurangi,” papanya lagi.
Baca juga: Ingin Bangun Akhlak, Malang United Rekrut Ustadz Yusuf Mansyur
Terakhir dirinya berpesan kepada seluruh WNI yang ada diluar negeri untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara dimana mereka berada.
“Di manapun kita berada, kita tunduk pada peraturan berlaku setempat,” tambahnya.
The post Pelawak Asal Jawa Timur Cak Yudo dan Cak Percil Ditangkap Pemerintah Hong Kong appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2Em5y4j
0 comments:
Post a Comment