
MALANGTODAY.NET – Gudang tembakau digrebek oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, aparat kepolisian dan TNI AD di kawasan Bumiayu, Kota Malang, Rabu (31/1) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 528 karung berisi kurang lebih 15.480 kilogram tembakau iris atau TIS, alat produksi serta penyewa gudang berinisial A.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II Moch Arief mengatakan, barang bukti tersebut akan dibawa ke gudang hasil tangkapan Bea Cukai.
Baca Juga: Zumi Zola Ditangkap KPK, Begini Kata Ayu Dewi Selaku Mantan
“Didalam gudang ditemukan tumpukkan karung berisi TIS siap pakai. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama. Sementara untuk perkara sedang dalam proses pengembangan,” jelas Arief, sapaan akrabnya beberapa saat lalu.
Menurutnya, penindakan ini bisa mencegah potensi peredaran rokok ilegal kurang lebih 15 juta batang. Sebab 1 gram TIS saja bisa menghasilkan 1 batang rokok (SKM).
“Jadi penyelidikan ini dilakukan untuk membongkar praktek ilegal,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Malang Kota dan TNI Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2018
Informasi yang dihimpun MalangTODAY.net, penindakan ini berawal dari penyelidikan petugas Bea Cukai tentang adanya kegiatan penyiapan tembakau iris sebagai bahan baku rokok atau Sigaret Kretek Mesin (SKM) di wilayah Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
The post Gudang Tembakau Digrebek, Satu Orang Diamankan Beserta Barang Bukti appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2nwfkGp
0 comments:
Post a Comment