Tuesday, November 6, 2018

Lagi, Polresta Malang Sukses Ciduk 3 Pemuda Pengedar Narkoba


Swara Mardika

MALANGTODAY.NET – Upaya pihak Kepolisian Resort Malang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang kembali membuahkan hasil. Senin (5/11/2018), Satnarkoba Polresta Malang berhasil meringkus seorang pemuda warga Pakis, Kabupaten Malang, berinisial AFF (22).

Prose penangkapan sendiri berlangsung sekitar pukul 16:00 WIB, di tepi jalan Sudirmoro, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Dalam penangkapan ini petugas mendapati barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi ganja.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Ini Nekat Panjat Tower di Pakisaji

Atas barang bukti ini tersangka AFF dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut keterangan dari tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial E (26) alias Gundul, warga Dsn. Boro Bamban, Ds. Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Seketika itu petugas bergegas menangkap tersangka E alias Gundul. Dari hasil pengejaran, didapati barang bukti berupa 10 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik klip berukuran sedang berisi ganja, 1 (satu) buah bungkusan kertas coklat berisi ganja, 2 (dua) buah bungkusan lakban warna coklat berisi ganja, 1 (Satu) linting rokok ganja, 1 bungkus kertas rokok/ papir, 1 unit timbangan digital dan handphone tersangka sebagai alat untuk bertransaksi.

Baca Juga: Bareng Pilkades Serentak, Pekan ini Aremania Tak Gelar Nobar di Kanjuruhan

Total ganja yang dimiliki tersangka seberat kurang lebih setengah kilogram.

“Kepada tersangka E terancam pasal 114 (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, karena telah menjual atau menyerahkan ganja kepada saudara AFF dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1, yaitu jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar KBO Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta, Rabu (7/11/2018).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka E alias Gundul juga mengaku telah menjual ganja tersebut kepada SGP alias Singkek (25), warga Mendit Barat, Kabupaten Malang. Hari itu juga sekitar pukul 21:30 Wib, petugaspun berhasil menciduk tersangka di tepi jalan Dsn. Boro Bamban, RT 04 RW 06, Ds. Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Premier Film A Man Called Ahok, Sang Adik: Saya Nggak Tahan!

Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 linting rokok berisi ganja dan 4 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus kertas rokok. Atas barang bukti ini tersangka terjerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotka. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika

The post Lagi, Polresta Malang Sukses Ciduk 3 Pemuda Pengedar Narkoba appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2PGKhYE

0 comments:

Post a Comment