Wednesday, February 21, 2018

Masalah Parkir dan Tarif Pajak Air Jadi Konsentrasi BP2D


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Masalah parkir dan tarif pajak air menjadi perhatian khusus dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Hal itu diungkapkan saat dilaksanakannya public hearing yang diinisiasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2).

Dalam diskusi tersebut, adanya institusi khusus yang mengurusi teknis manajemen pemungutan retribusi dan pajak daerah dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kisruh perpakiran yang ada di wilayah Kota Malang.

Koordinator MCW, Fahruddin menuturkan, di sektor parkir kewenangan antara BP2D dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih ‘remang-remang’.

Baca juga: Kembali Blusukan ke Pasar, Nanda Dicurhati Tingginya Retribusi Kios

“Pemahaman soal kewenangan wilayah retribusi dan pajak masih belum merata. Akibatnya, seringkali masyarakat yang mengeluh soal parkir salah sasaran karena belum tahu soal tupoksi dan domain antara retribusi yang dicover Dishub dan pajak parkir yang dicover oleh BP2D,” bebernya.

Selain itu, MCW menilai pendataan objek parkir selama ini belum optimal. Kelemahan itu justru mereduksi potensi yang bisa dihasilkan dari sektor parkir daerah.

“Terkait titik-titiknya, masih banyak yang belum terdaftar. Pemkot Malang harus memikirkan betul masalah ini, karena potensinya besar sekali,” sambung Fahrudin di hadapan forum yang turut dihadiri stakeholder terkait.

Wacana penerapan e-Parking seperti di Jakarta yang sempat mencuat, juga bukan jaminan kisruh parkir di Kota Malang bakal beres begitu saja.

“Penerapannya tidak semudah mewacanakan. Kami juga sering melakukan studi banding soal parkir, termasuk ke Jakarta. Namun teknis di lapangan masih rumit, butuh pendekatan khusus,” terang Ketua DPRD Kota Malang, Drs Abdul Hakim.

Baca juga: Tenggelam di Sungai, Nyawa Nenek Asal Bululawang Tak Tertolong

Hanya saja, pihak legislatif mengamini jika memang Pemkot Malang harus membahas masalah parkir secara lebih mendalam. Antara Dishub, BP2D dan seluruh stakeholder terkait baiknya kembali mengagendakan forum untuk menyepakati soal kewenangan retribusi dan pajak parkir.

“Baiknya memang duduk bersama membahas hal tersebut. Sehingga segera ada kepastian dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Semua ini kembali lagi, perlu ada ketegasan oleh pembuat kebijakan,” urai Hakim.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengakui jika memang selama ini wilayah kerja antara pihaknya dengan Dishub terkait parkir, seolah berhimpitan.

“Kewenangan tupoksi ini overlaping. Padahal pemungutannya berbeda antara retribusi dengan pajak. Karena itulah, memang benar jika ada usulan manajemen perparkiran harus dibenahi. Salah satunya dengan pembentukan BUMD Pengelola Parkir,” tegas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ini Dia 7 Patung Tertinggi di Dunia, Nggak Nyangka No.3 Ada di Indonesia!

Selain soal parkir, polemik tentang pemungutan Pajak Air Tanah menjadi bahan diskusi menarik dalam public hearing tersebut. Selaras dengan upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, nyatanya BP2D tetap berkonsentrasi menjunjung semangat konservasi air bawah tanah.

Ade bahkan tak menepis kemungkinan akan adanya perubahan tarif Pajak Air Tanah, yang selama ini sering dianggap masih terlalu kecil. Sementara pemanfaatannya sendiri sangat besar oleh masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, Komisi B, unsur Pansus Dewan, perwakilan Hippam, AAM, IPPAT, Apkrindo, REI, Apersi, Ketua PWI Malang, pimpinan media massa Malang Raya, wartawan serta perwakilan perbankan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga dari unsur OPD mitra kerja BP2D.

The post Masalah Parkir dan Tarif Pajak Air Jadi Konsentrasi BP2D appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2FjsNtK

0 comments:

Post a Comment