Thursday, February 15, 2018

Mengintip Perayaan Imlek dari Masa ke Masa di Indonesia


Dian Tri Lestari

MALANGTODAY.NET – Imlek adalah Tahun Baru Cina yang biasanya dirayakan oleh masyarakat Tionghoa. Perayaan Imlek meliputi sembahyang Imlek dan perayaan Cap Go Meh. Perayaan Imlek pun menjadi suatu perayaan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa Imlek pernah dilarang dirayakan di Indonesia? Yuk, simak perkembangan imlek dari masa ke masa;

Imlek Pada Masa Orde Lama

Pada masa Orde Lama, Imlek tidak bisa terlepas dari dimensi politik. Kala itu, perayaan Imlek diberikan tempat karena Presiden Soekarno membangun persahabatan dengan pemerintah Cina. Apresiasi pemerintah terhadap Imlek itu dibuktikan dengan kebijakan Soekarno mengeluarkan Ketetapan Pemerintah tentang Hari Raya Umat Beragama Nomor 2/OEM Tahun 1946. Pada butir Pasal 4 dalam ketetapan itu disebutkan bahwa masyarakat Tionghoa memiliki 4 hari raya, yakni:  Tahun Baru Imlek, Ceng Beng (berziarah dan membersihkan makam leluhur), hari lahirnya Konghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek), dan hari wafatnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Keempat hari raya itu pun ditetapkan  sebagai hari libur.

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Kepala Desa Kalisongo Terbukti Lakukan Pungli

Imlek Pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, etnis Tionghoa mengalami kekangan dari pemerintah. Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tiongkok. Inpres tersebut menetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Inpres ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis identitas, kebudayaan dan adat istiadat etnis Tionghoa. Kebijakan represif itu diberlakukan lantaran Orde Baru khawatir munculnya kembali benih-benih komunis melalui etnis Tionghoa.

Selain intruksi, ditetapkan pula Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang isinya menganjurkan WNI keturunan yang masih menggunakan tiga nama untuk menggantinya dengan nama Indonesia sebagai upaya asimilasi. Kebijakan itu didukung dengan Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB) yang mengarahkan etnis Tionghoa mau melupakan dan tidak menggunakan lagi nama Tionghoa. Mereka juga dianjurkan menikah dengan warga pribumi asli, dan menanggalkan bahasa, agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa, dalam kehidupan sehari-hari.

Imlek Pada Masa Reformasi

Ketika  Gus Dur diangkat menjadi presiden ke-4, Gus Dur membuka kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Gus Dur terus menyuarakan keberpihakan dan pembelaannya kepada kaum minoritas, terutama para etnis keturunan Tionghoa yang terkekang selama masa Orde Baru. Bahkan Gus Dur tidak ragu untuk mengaku bahwa dirinya memiliki darah Tionghoa. Gus Dur alias Abdurrahman Wahid mengaku bahwa ia adalah keturunan dari Tan Kim Han yang menikah dengan Tan A Lok, saudara kandung Raden Patah (Tang Eng Hwa), pendiri Kesultanan Demak.

Baca juga: Waspada! Albothyl Terancam Ditarik Oleh BPOM Karena Hal Ini

Pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarno Putri mulai tahun 2003. Sementara pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2014, tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keppres itu berisi tentang menghapus istilah China dan kembali ke istilah etnis Tionghoa. Menurut SBY, tidak adil apabila mereka yang sudah lahir, besar dan bekerja serta mengabdi di Indonesia masih mendapatkan streotype dengan penyebutan istilah etnis China atau Cina.

Bagi kaum Tionghoa, Gus Dur dinilai telah berjasa karena menghapus kekangan kaum Tionghoa. Gus Dur pun mendapat gelar sebagai “Bapak Tionghoa Indonesia”. Berawal dari sinilah sejarah baru berkembang. Etnis Tionghoa tidak perlu lagi takut merayakan imlek. Bahkan ucapan “Gong Xi Fa Cai” bebas bertebaran di ruang-ruang publik seperti televisi, media cetak, dan media sosial. (Dian Tri Lestari)

The post Mengintip Perayaan Imlek dari Masa ke Masa di Indonesia appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2szyvon

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment