Thursday, February 15, 2018

Ternyata Ini Latar Belakang Kepala Desa Kalisongo Lakukan Pungli


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Berdalih mempermulus ijin salah satu pengembang properti di wilayahnya, Kepala Desa Kalisongo Kecamatan Dau, Siswanto, melakukan pungutan liar atau pungli.

Berawal pada awal bulan Desember 2017 lalu, pengembang properti asal Surabaya mengurus izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan perumahan di wilayah Desa Kalisongo.

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Kepala Desa Kalisongo Terbukti Lakukan Pungli

Dalam pengurusan ijin itu terdapat syarat yang harus ada tanda tangan dari warga dan Kepala Desa. Untuk poin pertama terkait tanda tangan warga sudah beres tanpa ada masalah.

Namun, poin kedua terkait tanda tangan Kades yang menjadi masalah. Dalam masalah perijinan tersebut Kades Siswanto mau menandatangani dokumen jika pengembang telah menyetorkan sejumlah uang.

Uang yang diminta Siswanto pun tidak sedikit jumlahnya, yaitu sebesar Rp 140 juta. Sementara jika sesuai prosedur, Siswanto tidak berhak mempersulit ijin itu apalagi sampai meminta uang ratusan juta.

Baca juga: Waspada! Albothyl Terancam Ditarik Oleh BPOM Karena Hal Ini

“Sebenarnya yang mengeluarkan ijin ini kan bukan Kepala Desa, yang mengeluarkan ijin kan Dinas Perijinan, cuma syaratnya harus ada tanda tangan rekomendasi dari Kepala Desa dilengkapi dengan tanda tangan beberapa masyarakat sekitar,” jelas Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis (15/2).

Ujung menambahkan bahwa kepengurusan ijin dari pengembang properti tersebut untuk pembangunan perumahan. Namun, pihak pengembang baru mengajukan lahan 5.000 meter persegi.

“Itu rencana untuk membuat perumahan, lahannya ada disana sekitar 2 hektar tetapi yang diajukan baru 5.000 meter. Pada saat proses itu kita temukan, sudah ada imbauan dan sosialisasi, tetap tidak di indahkan, kita lakukan tindakan hukum,” ungkapnya.

The post Ternyata Ini Latar Belakang Kepala Desa Kalisongo Lakukan Pungli appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2EMjDrE

0 comments:

Post a Comment