Wednesday, February 21, 2018

Perburuan Izin Taksi Online, Siapa Cepat Dia Dapat


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan umum dalam trayek khusus atau lebih dikenal sebagai taksi online, sudah seharusnya dijalankan sejak Februari 2018. Namun sayangnya, sampai saat ini masih sedikit tak online di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang yang memiliki izin untuk beroperasi.

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Malang yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyampaikan, dari total sekitar empat ribu kuota yang ditetapkan di Jawa Timur, baru 140 yang telah memiliki izin resmi.

Baca Juga: Dishub Siapkan Hukum Pegawai yang Ikut Tarik Retribusi di Bendungan Lahor

Padahal, dalam peraturan yang telah diterbitkan, salah satu poin pentingnya adalah para taksi online harus mengantongi izin beroperasi.

“Masih sangat sedikit sekali yang mengurusi izin, itu dari kuota empat ribu sekian di Jawa Timur ya. Padahal kenyataan di lapangan saat ini lebih dari empat ribu taksi online di Jawa Timur ini,” terangnya pasa wartawan belum lama ini

Menurut Wahid, masih sedikitnya taksi online yang berizin itu lantaran memang banyak persyaratan dan dokumen yang belum dimiliki masing-masing pengendara taksi online. Tak sedikit pengendara taksi online mengajukan izin secara perseorangan.

Padahal, lanjut Wahid, para pengendara harus mengajukan izin berdasarkan lembaga atau koperasi. Selain itu, persyaratan lain seperti uji KIR juga harus dipenuhi sebagaimana peraturan yang dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Datang ke Malang, Panglima TNI Akan Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Marinir

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan mulai diterapkannya Permenhub Nomo 108 tahun 2017 tersebut, maka setiap pengendara taksi online wajib mengantongi izin. Kuota yang telah ditetapkan pun sudah dipastikan berlaku.

“Artinya, siapa cepat dia dapat. Untuk yang tidak segera mmembuat isin dan ternyata kuota sudah terpenuhi, maka secara otomatis mereka tidak dapat beroperasi,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan kuota sebanyak empat ribu lebih se-Jawa Timur. Untuk wilayah Kota Malang sama, kuota yang ditetapkan adalah 150 unit armada.

Baca Juga: Bu Dendy dan Pelakor Akhirnya Damai, Tapi Perhatikan Keanehan Ini!

Dia juga menjelaskan, jika penghitungan kuota tersebut bukan berdasarjan pada hitungan asal. Namun sesuai dengan hitungan akademisi dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Selain itu juga untuk melindungi para taksi online agar tidak sampai berebut.

“Potensinya berapa, jadi kalau kebanyakan taksi online yang mau naik itu siapa. Saling berebut juga kan nanti ujungnya. Jadi hitungan itu juga menguntungkan para taksi online sebenarnya. Cuman, kuota yang dibuat memang bukan kitab suci, suatu saat nanti bisa saja bertambah,” pungkasnya.

The post Perburuan Izin Taksi Online, Siapa Cepat Dia Dapat appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2BHV7pG

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment