Thursday, February 8, 2018

Resmi Dilaporkan SBY, Begini Tanggapan Firman Wijaya


Welly Setyawan

MALANGTODAY.NET – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono telah resmi melaporkan Advokat Firman Wijaya tentang kasus pencemaran nama baik. Menanggapi pelaporan akan dirinya tersebut begini tanggapan Firman Wijaya.

“Saya sudah jelaskan kepada teman-teman, kami menjaga proses peradilan ini jangan sampai terganggu. Jangan ada yang mengganggu, karena ini pencarian kebenaran,” ujar Firman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018), dilansir dari Kompas.

Baca juga: Menguak ‘Good Friend’ Perusak Hubungan Ahok dan Veronica

Menurut Firman, apa yang ia sampaikan di dalam atau di luar persidangan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap kliennya. Ia juga menilai, perkataannya tidak memiliki maksud tertentu, selain untuk menguji surat dakwaan jaksa.

Firman mengungkapkan, pelaporan tersebut justru dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persidangan terhadap Setya Novanto.

“Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan menghalang-halangi pencarian. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip yang sama dengan kawan-kawan lintas profesi,” kata Firman.

Baca Juga: Awas! Muka Kamu Bisa Jadi Bahan Film Bokep Pake Teknologi Ini!

Sebelumnya telah diketahui Firman sebagai pengacara Setya Novanto, dituduh memfitnah SBY atas tuduhan melakukan intervensi dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat presiden.

Tuduhan tersebut atas dasar Firman Wijaya yang sebelumnya menyebutkan bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP.

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

“Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar,” kata Firman.

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP. Ia juga menambahkan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

“Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas,” kata Firman.

The post Resmi Dilaporkan SBY, Begini Tanggapan Firman Wijaya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2FWxOY9

0 comments:

Post a Comment