
MALANGTODAY.NET – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dr. Ir. Wahid Wahyudi kini resmi menjadi pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Malang selama empat bulan ke depan. Karena seperti diketahui, Wali Kota Malang, M. Anton beserta wakilnya, Sutiaji sama-sama maju sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.
Wahid Wahyudi dikukuhkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang terhitung sejak 15 Februari 2018. Selain di Kota Malang, pengukuhan Pjs secara serentak juga dilakukan bagi tiga kota dan kabupaten lain, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Tulungagung di Gedung Grahadi, Surabaya pada Rabu (14/2).
Baca juga: Kuy! Vote Calon Pemimpin Kota Malang Favorit Kamu!
Pengukuhan dan penyerahan Pjs Wali Kota Malang, Dr. Ir Wahid Wahyudi, dihadiri langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Wali Kota Malang, H. Moch Anton, Sekertaris Daerah, Wasto dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutannya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengucapkan selamat kepada empat Pjs Wali Kota yang dikukuhkan pada hari ini. “Atas nama Mendagro saya ucapkan selamat kepada 4 Pjs Bupati dan Wali Kota dan beliau berpesan agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang tertulis di SK,” kata Sumarsono melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY.
Ia menjelaskan, ada beberapa tiga tugas pokok yang diemban oleh Pjs Bupati dan Wali Kota yang dikukuhkan pada hari ini. Pertama yakni memastikan urusan daerah berjalan dengan baik, kedua menjaga keamanan dan ketiga yakni memastikan Pilkada berjalan dengan lancar.
“Pjs harus memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat jangan sampai ada huru hara apalagi dalam masa pilkada,” tukasnya.
Karena itu, seluruh Pjs kepala daerah harus membangun komunikasi yang baik dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar ketertiban dan keamanan daerah bisa berjalan dengan baik.
“Pesta demokrasi harus berjalan dengan senyuman jangan sampai menimbulkan ketegangan,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sumarsono, Pjs Bupati dan Wali Kota harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara melakukan pengecekan agar tidak ada yang ikut terlibat dalam kontestasi politik.
Baca juga: Petani Buah Naga Kebagian Berkah Tahun Baru Imlek
“Ada beberapa tahapan jika ada ASN yang ketahuan terlibat dalam Pilkada. Pertama tegur secara lisan, kirim surat dan terakhir bisa diajukan pemberhentian,” ucap Sumarsono.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati dan Wali Kota juga harus membangun komunikasi dengan Bupati dan Wali Kota yang sedang cuti. Pasalnya, hal itu diperbolehkan sepanjang berbicara soal program dan bidang tertentu yang harus diefektifkan dan dioptimalkan.
“Karena Pjs melaksanakan tugas petahana maka diperbolehkan membangun komunikasi soal item apa saja yang harus diselesaikan. Sama halnya ketika saya mengganti posisi Ahok dia memberikan saya tujuh catatan untuk diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menekankan pentingnya Pjs membangun komunikasi dengan berbagai elemen termasuk dengan Forkopimda setempat. Komunikasi ini penting agar menjaga suasana aman dan nyaman. Peraturan harus ditegakkan. “Netralitas penting untuk dijaga agar Pilkada dapat dijaga dengan baik,” kata Soekarwo.
Selain Pjs Wali Kota Malang, bupati dan walikota yang dikukuhkan yakni, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE digantikan Pjs Dr. H. Jarianto, MSi-Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit, SH, MM yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Baca juga: Tiga Mitos Sejarah yang Tidak DiKetahui Orang dari Perayaan Valentine
Wali Kota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT-Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Wali Kota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018.
Sedangkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE digantikan Dr. Ir. Djumadi, MMT yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Wali Kota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
The post Sah, Kepala Dishub Jatim Jabat Pejabat Sementara Wali Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2o2vwiW
0 comments:
Post a Comment