Monday, April 2, 2018

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abdul Hakim Ragu dengan Fakta Persidangan


Pipit Anggraeni

MALANGTODAY.NET – Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim masuk sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang tengah diperdalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang. Namun meski begitu, ia masih meragukan fakta persidangan yang dibacakan.

Politisi PDIP ini menyampaikan jika ia merasa kaget dengan fakta persidangan yang dibacakan selama proses sidang berlangsung. Dia pun menegaskan jika dirinya dan sederet nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka tak tahu secara detail dengan kasus yang diperdalam lembaga antirasuah itu.

Baca Juga: Sambang ke Malang, Gus Ipul Janji Atasi Masalah Kesenjangan

“Saya dan teman-teman pun merasa dangat kaget dengan fakta persidangan yang dibacakan,” katanya pada wartawan, Senin (2/4).

Sebelumnya, Hakim dan beberapa anggota dewan yang lain telah diundang oleh KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (29/3) yang lalu. Namun ia beserta empat anggota lain mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan dengan beberapa alasan.

“Jadi kami bukan mangkir dari panggilan KPK, tapi kami memberanikan diri mengirimkan surat pengajuan melalui pengacara kami masing-masing,” terangnya lagi.

Alasan permintaan pengunduran itu menurut Hakim diantaranya adalah karena berkaitan dengan sidang paripurna istimewa DPRD Kota Malang dengan agenda HUT 104 Kota Malang. Selain itu juga untuk menyelesaikan sederet LPJ yang diminta segera dituntaskan.

“Dan kami meminta untuk diundur sampai Selasa (3/4) besok. Tapi ternyata KPK mengirim kami undangan untuk pemeriksaan Jumat (6/4) mendatang,” papar politisi PDIP itu.

Lebih jauh dia berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak menghakimi para anggota dewan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Karena proses hukum masih berjalan dan ada asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Demo KNCI Malang Bentangkan Poster ‘Copot Menkominfo’

“Dan saya berpesan agar roda pemerintahan Kota Malang masih terus berjalan dengan dukungan masyarakat,” urai Hakim.

Dia pun meminta agar para calon legislatif yang akan menduduki kursi parlemen mulai menyiapkan diri sejak sekarang. Baik secara intelektual maupun pengetahuan religi. Sehingga kekuatan dari lembaga dapat terus dijaga dan dijalankan dengan terhormat.


Reporter: Pipit Anggraeni
Editor    : Endra Kurniawan

The post Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abdul Hakim Ragu dengan Fakta Persidangan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2GqqCIx

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment