
MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum atau KPU secara resmi telah melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif sejak Sabtu (1/7) kemarin.
Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengaku jika pihaknya tengah membahasnya. Dikarenakan seharusnya, KPU harus taat kepada tata cara seperti peraturan No 12 tahun 2011.
Baca Juga: Berciuman Sambil Menutup Mata, Ini Penjelasan Ilmiahnya
“Sekarang lagi ada tim yang membahas itu. Barusan saja Dirjen PP (Peraturan Perundang-undangan) melaporkan kepada saya masih ada penyesuaian – penyesuaian. Kita harapkan okelah.” kata Yassona saat berkunjung ke kantor Imigrasi Klas 1 Malang, Selasa (3/7) sore.
Lanjut dia, penyesuian itu agar peraturan itu tidak langsung bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi dalam hal ini, ia juga sepakat jika mantan narapidana tidak bisa nyaleg.
“Penyesuaiannya diberikan ruang yang supaya tidak langsung bertabrakan dengan Undang Undang. Tetapi kita tetap mengharapkan hasilnya sama, Semua pihak, (barangkali) partai partai juga tidak menginginkan manabrak Undang Undang saat mencalonkan caleg-caleg. Itu saja,” tegasnya.
Baca Juga: Sutiaji Ingin Lulusan SMK Mampu Berwirausaha
Disinggung terkait banyaknya Pimpinan DPR yang tidak setuju, Yassona meluruskan bahwa maksudnya jangan sampai PKPU itu menabrak undang-undang.
“Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi, narkoba, koruptor, pelecehan anak bahkan teroris diikutkan untuk mencaleg. Tapi karena ada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) diatasnya, kita (akhirnya) tunduk. Karena kan konstitusi kita mengatakan demikian,” jelasnya.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Polemik Calon Legislatif Koruptor, Menkumham: Masih Kita Bahas appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zj2dlh
0 comments:
Post a Comment