
MALANGTODAY.NET – Hari ini, Selasa (17/7), adalah penutupan pegajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) di KPUD Kota Malang.
Setelah tahapan ini dilakukan, masih ada beberapa tahapan lainnya sebelum ditetapkan sebagai Caleg.
Tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi bakal calon oleh KPUD pada tanggal 5 sampai 18 Juli 2018.
Baca Juga: Tiga Parpol Resmi Daftarkan Caleg, Sisanya Tunggu ‘Injury Time’
Pada tanggal 19 sampai 21 Juli 2018, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon kepada 16 partai politik atau parpol peserta pemilu.
Berikutnya, pada tanggal 23 sampai 31 Juli 2018, KPUD memberikan kesempatan kepada parpol untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Kemudian, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon akan berlangsung pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018.
Lalu pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018, adalah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga: Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Ini 3 Kritik PKB Untuk Mahfud MD
Tahapan selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan. Tahapan ini berlangsung pada 12 sampai 14 Agustus 2018.
Pada 12 sampai 21 Agustus 2018, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan sebelum tahapan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan tersebut pada 22 sampai 28 Agustus 2018.
Untuk penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPUD, diberikan waktu pada tanggal 29 sampai 31 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan pemberitahuan pengganti DCS pada tanggal 1 sampai 3 September 2018.
Selanjutnya pada tanggal 4 sampai 10 September 2018, yakni pengajuan penggantian bakal calon kepada KPUD.
Baca Juga: Sebelas Pemain Muda Tim Terbaik Piala Dunia 2018 U-23
Pada tanggal 11 sampai 13 September 2018, KPUD akan melakukan verifikasi pengganti DCS sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan tanggal 14 sampai 20 September 2018.
Tahapan yang terakhir, yaitu pengumuman DCT pada tanggal 21 sampai 23 September 2018.
Demikianlah tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta DPD yang akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor: Annisa Eka Safitri
The post Setelah Pendaftaran, Inilah Tahapan-tahapan Selanjutnya Untuk Bacaleg appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2LmjJq1
0 comments:
Post a Comment