
MALANGTODAY.NET – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan surat tugas yang menonaktifkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang baru saja dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari, Selasa (25/9/3028) siang.
Dilansir dari Kompas, pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tersebut sesuai berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Baca Juga: Ternyata Ibra Ngefans Penyanyi Cilik Asal Indonesia, Serius?
Tepat pada pukul 13.54 WIB, Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Tiga menit berselang, pada pukul 13.57 WIB, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat tugas kepada Maryoto Wibowo untuk menjadi Plt Bupati Tulungagung.
Baca Juga: Fatal! Pilot Lalai Atur Tekanan Udara,Telinga Penumpang Pesawat Ini Berdarah
Hal tersebut terkait Syahri Mulyo yang menjadi tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya dengan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terjerat kasus korupsi soal suap proyek=proyek di Tulungagung dan Blitar.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah memang telah mengizinkan Syahri untuk dilantik sebagai Bupati Tulungagung. Namun KPK hanya mengizinkan Syahri dilantik di Jakarta, bukan di Jawa Timur.
Baca Juga: Asli Warga Bandung, Orang Ini Ikut Dikeroyok Saat Mencoba Menolong
“Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018).
Penulis: Swara Mardika
Editor: Swara Mardika
The post Baru Menjabat 3 Menit, Bupati Tulungagung di Nonaktifkan Mendagri appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2xM9oyj
0 comments:
Post a Comment