
MALANGTODAY.NET – Penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata bukan hanya berkaitan dengan persoalan legalitas semata. IMB juga berfungsi sebagai pengendali sistem tata ruang sebuah wilayah.
“Tata ruang penting untuk pembangunan daerah dan menjamin kehidupan. Karena perizinan sebagai pengendali, kalau nggak ada izin nggak bisa berlangsung,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat belum lama ini.
Baca Juga: Tuntut Pencopotan Kapolda Bengkulu, HMI Malang Aksi di Kantor DPRD
Menurut Wahyu, rencana tata ruang memang harus diperhatikan betul sebelum melangkah pada tahap pembangunan. Maka dari itu, penerbitan IMB juga tidak bisa sekedar dilakukan begitu saja.
Lebih jauh, Wahyu menambahkan, penerbitan IMB bagi pengembang di Kabupaten Malang sendiri selama ini telah melalui kajian yang nantinya diharapkan tidak menimbulkan masalah di belakang. Dalam proses penerbitan IMB pun juga harus penuh kehati-hatian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya.
Terobosan untuk penerbitan IMB kini juga sedang digarap Pemerintah Kabupaten Malang. Jika dalam penerbitan IMB dulu membutuhkan waktu sedikit lebih lama, kini hal itu coba dipangkas agar lebih efisien.
“Selama ini saat akan mengeluarkan IMB, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasar pada rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Hanya saja kini prosesnya dipersingkat melalui penerbitan KRK (Keterangan Rencana Kota),” terang Wahyu.
Baca Juga: Bukan Nomor Satu, Ternyata Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Nomor Urut Capres
Dengan adanya KRK sendiri diklaim akan semakin memudahkan pengembang untuk mengurus IMB. Jadi, KRK akan dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya kepada pengembang, sebelum akhirnya disetor ke Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Nantinya, KRK dapat diterbitkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, dengan catatan IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dihapuskan. Karena untuk saat ini IPPT masih digunakan, maka KRK belum dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengeluarkan IMB,” pungkasnya.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post IMB Bukan Cuma Pelengkap, Ada Fungsi Lain yang Harus Diperhatikan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2OIw2yO
0 comments:
Post a Comment