Wednesday, September 5, 2018

Kasus Taman Remaja Surabaya, Ini Pengakuan Pemkot dan Pengelola


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET Taman Remaja Surabaya (TRS) yang disegel membuat baik Pemkot Surabaya maupun Pengelola saling buka suara.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati melalui laman republika sudah menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola TRS, yaitu PT Star, sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan penyegelan.

“Jadi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Star ini, makanya Pemkot Surabaya melakukan penyegelan,” kata Ira di Surabaya, Rabu (5/9).

Baca Juga: Undang Gelak Tawa, Bu Risma Keluarkan Jurus “Sepatu Terbang” di Lapangan Ini

Puluhan bangunan yang tidak memiliki izin

Ira mengatakan, ada 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk dalam bangunan yang diizinkan sesuai IMB no 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993. Izin IMB saat itu, ada 28 bangunan, tapi setelah dilakukan survie terakhir, sudah ada 40 bangunan.

Tidak melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“PT Star memang pernah mengajukan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Surabaya. Tapi permohonannya ditolak karena belum memenuhi persyaratan dokumen TDP dan SIUP,” kata Ira. Bahkan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak dibayarkan sejak November 2014.

“Selain itu, ditemukan pula bahwa PT Star tidak melakukan uji ulang atau pemeriksaan ulang secara berkala terhadap alat-alat kerja (wahana permainannya),” kata Ira.

Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ira juga mengungkap tunggakan PBB oleh PT Star. Padahal surat tagihan dan surat teguran sudah dilayangkan. Bahkan, setelah ditelusuri, PT Star ini juga menunggak Pajak Parkir.

Baca Juga: Listrik se-Bali Padam Sempat Buat Warga Panik, Ini Penyebabnya

Tidak mengolah limbah B3

Selain itu, PT Star ini juga tidak memiliki bangunan TPS limbah B3. Bahkan, PT Star ini tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3.

“Dalam pelanggaran ini, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan dan terakhir pencabutan izin lingkungan pada 23 Agustus 2018,” kata Ira.

Menurut Ira, berdasarkan pendapat dari pakar, apabila izin lingkungan sudah dicabut, maka izin usaha menjadi tidak berlaku.

“Jadi, pakar itu menemukan aturan bahwa pencabutan izin lingkungan yang dilakukan oleh DLH menjadi dasar untuk mencabut izin usaha, sehingga gugur semua izin-izinnya,” ujar Ira.

Melanggar tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata

Salah satu bunyi dari perwali itu adalah setiap taman rekreasi harus memiliki luas 3 hektar, sedangkan PT Star hanya memiliki luas 1,6 hektar.

Akhirnya, Dinas Pariwisata mengirimkan bantib atau permohonan penegakan perda ke Satpol PP Surabaya pada 27 Agustus 2018. Karena memang semua izinnya sudah gugur karena tidak mengelola limbah B3, maka Satpol PP pun mengirimkan surat pemberitahuan ke PT Star dan akhirnya dilakukan penyegelan pada 31 Agustus 2018.

“Setidaknya, itulah berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Star hingga akhirnya kami (Pemkot Surabaya) melakukan penyegelan,” kata Ira.

Pengelola tak mengeri alasannya

Direktur operasional PT Star, Didik Harianto hanya mengetahui bahwa, Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Star memang sudah habis sejak 27 Agustus 2018. Namun, bukan pihaknya tidak mau memperpanjang, tetapi Pemkot Surabaya lebih tepatnya Wali kota Surabaya yang memiliki saham sebesar 37,5 persen pada TRS sudah beritikad untuk menutup TRS sejak 2013.

Baca Juga: Intip 9 Perilaku Produktif Orang-orang Sukses Ini, Nomor 3 Aneh!

“Saya tahunya cuma itu. Itu urusannya para pemegang saham. Saya ini cuma pengelola,” ujarnya melalui laman IDN Times, Senin (3/9).

PT Star dan Far East Organization Corporation (FEO) sebagai pemegang saham mayoritas mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun sayang, pihak Pemkot Surabaya malah membalasnya dengan surat pengajuan pembubaran pada 2013.

Bahkan, hingga 2016 sudah sekitar 4 kali mereka bertukar surat yang hanya dibalas surat pengajuan pembubaran oleh Pemkot Surabaya tanpa penjelasan apa pun.

“Saya juga tidak paham apa permasalahannya. Kan kalau memang ada masalah lebih baik dibicarakan baik-baik antar pemegang saham,” terangnya.

Hingga saat ini pihak Pemkot Surabaya dan FEO belum pernah duduk bersama untuk membahas kelanjutan TRS. Bahkan, saat difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun, Pemkot Surabaya tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait pertemuan yang direncanakan.


Penulis: Ilham Musyafa
Editor: Ilham Musyafa

The post Kasus Taman Remaja Surabaya, Ini Pengakuan Pemkot dan Pengelola appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2PJW98F

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment