
MALANGTODAY.NET – Penyesalan tergambar jelas di wajah Nazir. Laki-laki paruh baya ini tak henti-hentinya menangis saat digelandang Tim Senyap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada Senin (3/9). Nazir ditangkap lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.
Laki-laki berusia 64 tahun tersebut ditangkap saat mengantarkan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut, rencananya akan ia antar pada seseorang di Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia mengantar narkoba tersebut dengan menumpangi bus dari aceh ke Banyuasin.
Baca Juga: Wisata Seks dan Prostitusi? Jangan Tanya, 5 Negara Ini Jagonya!
Ia ditangkap di loket bus di kawasan jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Petugas yang sudah mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba langsung menggeledah tas ransel yang dibawa Nazir.
Berdasarkan penuturannya, ini adalah kali pertamanya menjadi seorang kurir narkoba. Nazir dijanjikan uang senilai Rp 32 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut. Rencananya uang tersebut akan ia gunakan untuk pesta pernikahan anaknya.
“Tujuannya mungkin baik mau untuk anak tapi, pada akhirnya menggunakan cara-cara yang tidak benar,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Farman, mengutip Kompas.com pada Kamis (6/9).
Nazir mengaku terdesak melakukan hal itu untuk kebutuhan anaknya. Di desanya Nazir hanyalah seorang petani dan hasilnya tidak mencukupi.
Baca Juga: Penggemar Marvel, Captain Marvel Segera Beredar di Layar Lebar!
Bedasarkan pengakuannya, kakek asal Aceh ini baru menerima Rp 1,9 juta dari jumlah total. Namun sayang, sebelum berhasil mengantarkan barang haram tersebut Nazir harus ditangkap pihak berwenag.
Atas perbuatannya tersebut nazir terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Kejahatan Narkotika dengan kurungan minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Miris! Demi Nikahkan Anak, Pria Paruh Baya Ini Jadi Kurir Narkoba appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2M1Yk4U
0 comments:
Post a Comment