Wednesday, November 22, 2017

Direktur PT STSA Sangkal Pernyataan Terdakwa Soal Uang Pribadi


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Direktur PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), Aji Prasetyo selaku pihak pelapor atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 2 miliar dengan terdakwa Nanik Indrawati (53) menjelaskan bahwa, tidak ada itu uang pribadi seperti yang diungkapkan pihak terlapor.

“Tidak ada itu uang pribadi, yang ada adalah uang milik perusahaan, namun keluar tidak sesuai peruntukannya. Kallau di persidangan muncul utang piutang, itu urusan pribadi. Intinya, terdakwa mengeluarkan uang perusahaan namun tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (22/11).

Dikatakan Adji, Nanik pada saat itu adalah orang kepercayaan perusahaan sebagai Ketua Tim Pembebasan Tanah dikawasan Buring. “Dia mengajukan dana pembebasan tanah ke perusahaan senilai Rp 4,7 miliar, sudah termasuk pajak. Uang yang dibayarkan ke petani sebesar Rp 2,7 miliar, sedangkan uang Rp 2 miliar ditranfer ke rekening Risa,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Suhartono SH JPU mengatakan, fakta yang dilihat saat persidangan, uang yang dibayarkan kepada petani hanya Rp 2,7 Miliar. “Sisanya untuk bayar hutang Elang ke Saiman. Tidak boleh seperti itu, karena sesaui peruntukannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Nanik (53) alias Suparmi warga Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), pengembang perumahan di Kawasan Buring.

Ia dianggap menyalahgunakan kinerjanya, dan diduga melakukan markup harga dan luasan tanah, sehingga merugikan perusahaan sebesar hingga miliar rupiah.(yog/zuk)

The post Direktur PT STSA Sangkal Pernyataan Terdakwa Soal Uang Pribadi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2A3TFLz

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment