Wednesday, November 22, 2017

Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar, Terlapor: Keterangan Saksi Meringankan


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Terdakwa dugaan pengelapan uang Rp 2 miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) melalui Kuasa Hukumnya, Gunadi Handoko SH MH MHum mengungkapkan bahwa sesuai keterangan dari para saksi, kasus yang menyeret mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) tersebut tidak ada tindak pidananya.

“Dari persidangan ini, terungkap bahwa Pak Saiman selaku pembeli tanah seharga 225 ribu permeter sudah membayar November, Desember 2014 dan Januari 2015. Yakni dengan memberikan pembayaran uang pribadi sebesar Rp 500 juta, kedua membayar Rp 500 juta dan Rp 112,5 juta. Jadi dalam 3 bulan itu, Saiman sudah membayar Rp Rp 1, 125 miliar. Baru pada 9 maret, dijual oleh Saiman ke Perusahaan. Itu keterangan saksi, jadi dimana tindak pidananya,” ujar Gunadi.

Terkait uang Rp 2 miliar yang didakwakan kepada kliennya, Gunadi mengatakan bahwa uang tersebut untuk menganti uang milik Saiman dan pembayaran hutang Rp 850 juta dari Elang, kepada Saiman.

“Bahwa uang yang ditranfer ke Risa sebesar Rp 2 Miliar yang dipersoalkan adalah uang milik Saiman. Yakni uang pribadinya untuk tanda jadi pembelian tanah dan hutang milik Elang (Alm) sebesar Rp 850 juta. Tadi saya Tanya ke Pak Saiman, apakah ada uang yang diberikan kepada Nanik, dia menjawab tidak ada,” jelas Gunadi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (22/11).

Perlu diketahui, persidangan dengan terdakwa warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu menghadirkan 5 saksi yakni Hasanah, Jainuri, Alfarisi, pihak pemilik tanah sebelum dibeli PT STSA dan Saiman, perantara serta Risa Dwi Rahayu, anak dari Saiman.

Mereka diperiksa sebagai saksi di BAP kepolisian. Jainuri sebagai menantu si pemilik tanah mengatakan bahwa dalam penjalan tanah itu pihaknya menerima Rp 2,7 miliar dipotong pajak Rp 140 juta. Dengan perincian dia menerima tanda jadi dari Saiman sebesar Rp 500 juta.

“Saya menerima tanda jadi dari Pak Saiman sebesar Rp 500 juta, sisanya ditranfer ke rekening Alfarisi. Total 2,7 miliar di potong pajak,” papar Jainuri.(yog/zuk)

The post Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar, Terlapor: Keterangan Saksi Meringankan appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2zgQLll

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment