
MALANGTODAY.NET– Polemik yang terjadi di Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Unikama belum juga selesai. Soedja’i selaku ketua PPLP berencana melaporkan Christea Frisdiantara (Ketua PPLP PT PGRI) Unikama kepada polisi terkait cek bodong, Jumat (7/9).
Kuasa hukum Soedja’i, MS Alhaedary mengatakan bahwa rencana pelaporan tersebut didasari atas dugaan penipuan yang dilakukan Christea. Menurut Alhaedary, dugaan ini bermula ketika Crishtea meminjam uang kepada Soedja’I pada tahun 2016 silam.
Baca Juga: Pemilihan Demokratis di Kampung Batik Celaket, Potret Masyarakat Semakin Dewasa
“Mereka pinjam uang Rp. 5 Milyar ke PPLP PT PGRI, berjanji akan mengembalikan satu bulan ke depan. Jaminan yang diberikan berupa cek. Sementara proses peminjaman itu diaktenotariskan.” Jelas Alhaedary
Saat meminjam uang, Christea yang masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kanjuruhan Mitra Sinergi tidak sendiri, melaikan bersama dengan Roy Setio Kurniawan selaku Presiden Komisaris.
Isi akta notaris tanggal 26 Maret 2016 tersebut adalah pengakuan hutang sebesar Rp. 5 Milyar. Christea dan Roy kemudian menyerahkan ke Counter Cek saat menerima uang pinjaman dari Soedja’i pada tanggal 23 Mei 2016.
Alhaedary mengatakan bahwa Crishtea telah membayar dan memberikan cek BRI saat itu, namun ternyata cek itu kosong.
“Klien saya sudah menagih berkali-kali, tapi tidak dipedulikan. Bahkan sudah sempat somasi. Karena itu, kami segera laporkan ke polisi” Ujarnya
Menaggapi pelaporan ini, Christea mengaku tidak takut karena pihaknya juga memiliki bukti-bukti bahwa hal itu tidak benar.
Gugatan Ke Pengadilan Negeri Malang
Tidak hanya berencana melakukan pelaporan ke polisi, Alhaedary juga menggugat Christea ke Pengadilan Negeri Malang.
Terkait gugatan ini, Christea memberi tanggapan bahwa menurutnya ini hanya upaya Soedja’i untuk mengkriminalisasi saya setelah kalah PTUN dan juga Kemenristekdikti. Mengingat Christea sendiri diakui oleh Kemenistekdikti sebagai Ketua PPLP PPT PGRI Unikama.
Christea melalui kuasa hukumnya yakni Susianto, memberikan penjelasan kronologis uang Rp. 5 Milyar tersebut. Pihaknya mengaku akan menggunakan uang itu untuk mendirikan rumah sakit.
“Klien saya dikenalkan oleh investor untuk menjalin kerja sama. Para pemegang sahamnya antara lain bapak Soedja’i dan Aguspriono Bakar, namun tidak pernah setor saham.” Jelasnya
Dalam kerja sama tersebut, Christie diangkat sebagai Presdir kemudian dibuat akta pengakuan hutang sebagai Presdir kepada PPLP. Sementara itu, Christea mengaku tidak pernah menerima uang itu sama sekali. Cek tersebut ditangani oleh Soedja’i. Sebagi Presdir, Christea justru tidak pernah menerima laporan terkait uang Rp. 5 Milyar itu.
“Sebenarnya dalam kasus ini PPLP ditipu beberaa orang yang mengaku investor tetapi dibuat isu seolah saya yang korupsi, soedja’I hanya ingin mengkriminalisasi saya”, tegas Christea.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ini Beda Darah Rendah dan Kurang Darah
Namun, kuasa hukum Soedja’i justru mempertanyakan maksud dari “kriminalisasi” yang terus dikatakan Christea karena menurutnya gugatan tersebut ada bukti yang jelas baik pidana maupun perdata.
Kendati saling lempar, gugatan yang dilayangkan Alhaedary terus berlanjut dan akan dilakukan sidang pertama tanggal 20 September nanti di Pengadilan Tinggi Negeri Malang.
Reporter : Dwi Setitani
Editor : Kistin Septiyani
The post Selain Lapor Polisi, Soedja’i Gugat Christie Ke Pengadilan Negeri appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Cz5aiX
0 comments:
Post a Comment