
MALANGTODAY.NET – Puluhan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan sebesar Rp 30 triliun kepada negara.
Gugatan tersebut tepatnya ditujukan warga Desa Tegalrejo kepada PTPN XII Pancursari, PTP III Medan, Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertahanan Nasional, yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 2 tahun 2015, melalui Badan Pertahanan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Ngeri, Ini 6 Peristiwa Tindihan Paling Menakutkan!
“Kami menuntut negara sebesar Rp 30 triliun. Gugatan yang kami ajukan ini, karena SHGU nomor 2 tahun 2015 dinilai cacat hukum dan ada upaya pemalsuan sehinga merugikan masyarakat Desa Tegalrejo,” tegas kuasa hukum warga Desa Tegalrejo, Mintarsa Anuraga, saat berada di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (6/9).
Langkah yang dilakukan warga itu juga pasca Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto dijatuhi vonis 3,5 tahun dalam sidang di PN Kepanjen beberapa waktu lalu. Ari dinyatakan bersalah dalam kasus penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari.
Kasus sengketa lahan antara warga Desa Tegalrejo dengan PTPN XII Pancursari sendiri sudah berlangsung selama bertahun-tahun lalu. Aksi gugat-menggugat juga sudah sering dilayangkan kedua belah pihak.
Baca Juga: John Dalton dan Masa Kecilnya yang Menyedihkan
Selain itu, perselisihan antara warga dan PTPN tersebut juga seringkali memanas. Bahkan beberapa waktu lalu, warga Desa Tegalrejo sempat menyegel beberapa bangunan aset milik perusahaan.
Mediasi antara warga dan pihak PTPN juga sudah sering dilakukan. Namun, dari sekian banyak upaya yang dilakukan selalu berakhir dengan jalan buntu.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Raka Iskandar
The post Warga Desa Tegalrejo Gugat Negara 30 Triliun, Ada Apa? appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2wQH5Ou
0 comments:
Post a Comment