
MALANGTODAY.NET – Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM., menanggapi aksi demo yang berada di kantor dinasnya. Dia membeberkan sejumlah hal terkait kasus pelecehan seksual yang menimpah guru berinisial IM di SDN Kauman 3 Kota Malang.
Pihaknya mengaku sudah melakukan segala upaya untuk kasus ini. Upaya itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Saya sudah melakukan sesuai aturan dan peraturan, sesuai ASN (Aparatur Sipil Negara), kami sudah lakukan,” ujarnya saat ditemui usai melakukan audiensi dengan para demonstran di halaman Dinas Pendidikan Kota Malang, Senin (18/2/2019).
Selain sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, pihaknya juga sudah menonaktifkan status gurunya dan memutus hak-haknya sebagai ASN, misalnya terkait sertifikasi.
“Begitu saya tahu perkara ini, langsung saya non-jobkan untuk tidak kembali sekolah. Selain itu juga terkait hak-haknya, misalnya sertifikasi, sudah kami hentikan. Namun terkait gaji, sambil menunggu proses dari hukum, masih diberikan,” jelasnya lebih lanjut.
Terkait pemecatan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena itu kewenangan pemerintah.
“Kalau masalah pemecatan itu bukan kewenangan Dinas Pendidikan, tetapi karena ASN, sehingga harus melalui prosedur yang sesuai peraturan pemerintah UU 53 tahun 2010. Dan kami sudah melakukan,” ujarnya.
Sekarang sambil menunggu proses hukum di kepolisian, guru IM ini sudah diberikan sanksi.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendisikan Kota Malang, Drs. Totok Kasianto mengatakan bahwa pelaku (guru IM) ini sudah diamankan. “Secara tegas guru tersebut sudah tidak mengajar lagi,” ujarnya menyambung. (BAS/KIS)
The post Terkait Demo di Kantornya, Ini Tanggapan Ketua Dinas Pendidikan Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
https://malangtoday.net/malang-raya/kota-malang/tanggapan-ketua-dinas-pendidikan-kota-malang/
0 comments:
Post a Comment