
MALANGTODAY.NET – Tak butuh waktu lama, jajaran kepolisian Polres Malang Kota (Makota) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Suyono (34) yang terjadi di Jembatan Gadang pada Selasa (2/4/2019) lalu. Reskrim Polres Makota menetapkan 7 orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, modus pembunuhan bermula dari dendam pelaku terhadap korban.
“Jadi untuk sementara yang dapat kami sampaikan adalah diawali oleh dendam. Pelaku memancing korban ke tempat yang sudah ditentukan, kemudian di sana dikeroyok sampai kemudian yang bersangkutan meninggal dunia dengan cara ditusuk,” jelas AKP Komang saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Aksi brutal para pelaku ini pun sempat terekam oleh kamera CCTV milik Cave Union, Jl. Pajajaran kota Malang.
“Yang diamankan sembilan orang, tapi yang dinyatakan menjadi tersangka sudah tujuh orang dan lainnya, masih dalam pengejaran. Untuk siapa saja tersangkanya, tunggu rilis dari pak Kapolres,” tukas AKP Komang.
Sebelumnya, suasana sekitar Pasar Gadang dikejutkan dengan adanya sosok mayat seorang pria yang tergeletak di tengah jalan, tepatnya disebelah selatan Jembatan Gadang, pada Selasa (2/4/2019) pagi. Diketahui pria tersebut bernama Suyono (34), warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tak membutuhkan waktu lama pihak kepolisian mulai bergerak berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan. Sekitar 8 jam lamanya, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku dan selanjutnya untuk ketujuh orang tersebut, kini, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 (3) KUHP. (Faj/Bas)
The post Polres Makota Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus ‘Jembatan Gadang’ appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2IbGAWC
0 comments:
Post a Comment