
MALANGTODAY.NET – Kasus ‘idiot’ pencemaran nama baik yang menyeret Ahmad Dhani akhirnya diputuskan. Dhani dituntut dengan ganjaran penjara 1 tahun 6 bulan atau setara dengan 18 bulan.
Seperti dilansir dari Detiknews, pada Selasa (23/4/2019) Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 juncto ayat 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008. Undang-Undang tersebut tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki.
Kemudian Rahmat membacakan pertimbangan JPU. Di antaranya hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa hanyalah sikap sopan Dhani selama persidangan. Dalam sidang tersebut, Dhani lebih sering terlihat menunduk.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriyono kemudian bertanya kepada Dhani mengenai tuntutan tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dhani meminta nota pembelaan atau pledoi.
“Kami mengajukan nota pembelaan atau pledoi dan meminta waktu selama 2 minggu,” ucap Dhani.
R Anton pun mengabulkan permintaan Dhani. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada 7 Mei mendatang. “Sidang dilanjutkan pada 7 Mei mendatang dengan agenda pledoi,” ujarnya sambil mengetok palu.
Diketahui, sidang lanjutan Dhani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pukul 14.30 WIB. Dalam sidang kali ini, penjagaan dari polisi tampak lebih ketat. Tidak hanya puluhan petugas kepolisian, tampak pula sejumlah petugas dari Satpol PP di PN Surabaya.
Sang istri, Mulan Jameela juga hadir dalam sidang tersebut. Tampak Mulan tampil syari dengan baju warna hijau dan kerudung biru tua. (Bas)
The post Sidang Lanjutan Kasus ‘Idiot’, Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara appeared first on MalangTODAY.
http://bit.ly/2DtxL7g
0 comments:
Post a Comment