
MALANGTODAY.NET – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis mengamankan tiga orang yang kedapatan melakukan judi billiard di Dusun Trajeng Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Senin (27/11).
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain, Mochamad Faris alias Memet (21) warga Dusun Jamparing Desa Pakisjajar, Abidin (35) dan Ahmad Fadolli (34) warga Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar.
Kapolsek Pakis, AKP Hartono mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil dibekuk berkat informasi dari masyarakat. Praktik perjudian billiard itu membuat masyarakat resah.
“Ada praktik perjudian dengan menggunakan uang, petugas berhasil amankan tiga orang pelaku judi,” kata AKP Hartono.
Dari tangan ketiga pelaku sendiri berhasil diamankan barang bukti berupa, satu set meja billiard, stik, kartu remi serta uang taruhan Rp. 678 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku telah diamankan di rutan Mapolsek Pakis.
“Ketiganya terbukti melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP tentang perjudian,” jelasnya.
Kini usaha penyedia permainan billiard tersebut terancam ditutup. Mengingat selama 5 tahun ini, tidak ada ijin usaha tempat permainan billiard tersebut.
“Sudah lebih dari 5 tahun buka dan sampai sekarang belum mengantongi ijin,” ujar Kepala Dusun Trajeng, Gozali. (Dhi/end)
The post Asyik Judi Billiard, Tiga Warga Pakisjajar Dibekuk Polsek Pakis appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2AaP2lt
0 comments:
Post a Comment