
MALANGTODAY.NET – Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai direvisi. Per satu November ini, peraturan yang tertera menjadi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tersebut sudah mulai diaplikasikan.
Tapi untuk Kota Malang, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan bagi para taksi online yang hendak beroperasi. Karena pada dasarnya, ada peraturan khusus yang nantinya akan diterapkan sendiri oleh masing-masing pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Salah satunya berkaitan dengan kuota taksi hingga penetapan tarif batas atas dan bawah yang berbeda di masing-masing daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan setelah adanya revisi itu berkaitan dengan perpanjangan masa perizinan. Dimana para supir taksi online yang hendak mengurus izin operasi dapat melakukannya sampai awal Februari 2018.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan jika ada waktu perpanjangan mengurus izin taksi online, itu salah satu poin yang dibahas,” katanya pada wartawan, (1/11).
Dia pun menegaskan, agar para taksi online yang berada di Kota Malang untuk segera mengurus izinnya ke Dishub Provinsi melalui koperasinya masing-masing. Karena sampai saat ini, menurutnya hanya ada dua koperasi saja yang sudah pro aktif untuk memproses izinnya.
Kedua koperasi tersebut menurutnya adalah Inkoppol (Induk Koperasi Polisi) dan Mitra Usaha Trans (MUT). Untuk Inkoppol, menurutnya koperasi tersebut telah melakukan proses uji kir bagi 40 armada taksi. Sedangkan MUT melakukan proses pengajuan untuk 10 unit mobil taksi.
“Untuk pemerintah kota dan kabupaten hanya memberi rekomendasi uji kir. Sedangkan izin sepenuhnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi,” papar Kusnadi.
Sepanjang ada waktu perpanjangan pengurusan izin itu, menurutnya Pemerintah Kota Malang belum dapat memastikan status operasi dari taksi online. Karena sejauh ini, keputusan final berada di tangan Dishub Provinsi Jatim yang dapat memberi rekomendasi ataupun surat izin.
“Saya nggak bisa mengatakan dia legal dan boleh beroperasi atau tidak. Kan kewenangannya ada di pusat,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut pria berkumis itu menyampaikan, sampai sekarang Provinsi juga belum memberi keputusan akhir tentang kuota taksi online untuk beroperasi di Kota Malang. Sedangkan Dishub Kota Malang sudah mengajukan kuota taksi online di kota pendidikan ini sebanyak 150 unit.
Namun dia menegaskan, jika pengajuan tersebut masih belum final dan dapat berubah. Sebab pihak Dishub Jatim sendiri belum memberi jawaban atas usulan yang diajukan belum lama itu.
“Setelah satu februari nanti akan ada aturan baru,” bebernya.
Dengan adanya peraturan baru itu, Kusnadi pun berharap agar supir taksi online dan taksi konvensional tidak saling terpancing emosi. Karena beragam upaya juga masih dilakukan untuk menuntaskan problem tersebut.
“Nanti setelah tanggal 10 akan saya sampaikan kabar baru lagi, karena tanggal 10 November ini saya akan meminta kejelasan lagi ke Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (Pit/end)
The post Beroperasi di Kota Malang, Taksi Online Wajib Perhatikan Ini! appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2z4XW3u
0 comments:
Post a Comment