
MALANGTODAY.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo beserta Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dilaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membeberkan soal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah itu, yang menjadi babak baru kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Informasi ini diperoleh dari tembusan SPDP B/263/XI/2017/Dittipidum
yang ditunjukkan Fredrich Yunadi.
“Sesuai dengan apa yang kami laporkan, ada laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP,“ kata Fredrich seperti dikutip dari cnnindonesia oleh MalangTODAY, Kamis (9/11).
SPDP bertanggal 7 November 2017 yang bertandatangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, ditulis penyidik yang telah menemukan dugaan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Selain ditembuskan ke Sandy sebagai pelapor, surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung itu juga ditembuskan ke Kepala Bareskrim Karo Wassidik serta dua terlapor.
Terkait SPDP ini, Agus Rahardjo membenarkan pelaporan Saut Situmorang beserta dirinya. Bahkan, Agus pun sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut pada (8/11) sore hari.
“Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore ini di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu”, tutur Agus.
Dilansir dari Republika, Agus melanjutkan, jika dalam SPDP tidak dijelaskan secara rinci terkait kasus yang disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK itu. Surat tersebut hanya memuat dugaan tindak pidana memalsukan surat.
“Jika dibaca SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor. Apa materi laporannya, kami belum tahu,” terang Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Setelah di keluarkannya SPDP, KPK akan segera berkomunikasi dengan pihak Polri guna membahas lebih dalam kasus ini. Agus berharap, Polri akan bersikap profesional dan tetap memberikan dukungan kepada KPK untuk berkomitmen memberatas korupsi yang ada di Indonesia, termasuk mega korupsi e-KTP.
“KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini dan Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-elektronik ini,” timpal Agus. (Ans)
The post Dua pimpinan KPK ‘Tersangka’ dugaan Penggunaan Surat Palsu appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zIYI6Y
0 comments:
Post a Comment