
MALANGTODAY.NET – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang, atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jarot Eddy Sulistyono (JES) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (09/11).
Pemanggilan tersebut menurut Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dilakukan untuk pemeriksaan JES sebagai tersangka. Karena sebelumnya, KPK telah menetapkan pria berkacamata itu sebagai tersangka dalam kasus suap APBDP Kota Malang tahun amggaran 2015.
“JES dijadwalkan untuk diperiksa hari ini sebagai tersangka,” katanya ketika dihubungi MalangTODAY.net melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/11).
Sebelumnya, JES sempat dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 November 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa memberi keterangan. Sehingga, pada Kamis (9/11) ini, JES kembali dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan untuk yang kesekian kalinya.
“Kalau tidak ada keterangan, ataupun memang ada keterangan tapi kami anggap tidak layak, maka akan kami lakukan pemanggilan untuk yang ke dua kalinya,” jelas Priharsa.
Di awal November lalu, lembaga antirasuah itu juga sempat memanggil tersangka lain dalam kasus APBDP Kota Malang TA 2015 yaitu M. Arief Wicaksono (MAW). Dalam pemanggilan tersebut, MAW ditahan selama 20 hari (sejak 2 November) untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kasus APBDP Kota Malang TA 2015 tak hanya menyeret nama MAW dan JES, melainkan juga melibatkan Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman (HM).
Dalam kasus tersebut, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta.
Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai pemberi, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari HM terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Diduga MAW menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi HM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (Pit/Ind)
The post Eks Kepala Dinas PUPR Kota Malang Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yKNONI
0 comments:
Post a Comment