
MALANGTODAY.NET – Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko berujung gagal.
Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R. Iim Nurohim memutuskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan sesuai prosedur hukum berlaku.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada negara,” ujar Hakim R Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11) sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Menurut pertimbangan hakim tunggal tersebut, terkait barang bukti penerimaan fee 10 persen dalam proyek pengadaan Meubelair Kota Batu yang disita KPK adalah sah.
“Barang-barang yang disita tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Hakim menambahkan, penyidik menyita dan menerima barang bukti yang didapat saat OTT berlangsung pada 16 September 2017, dengan surat perintah penyitaan tertanggal 17 September 2017
Sebab itu, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terkait OTT, tim penyidik memang dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti.
“Maka disimpulkan bahwa penyitaan termohon sah. Dan permohonan gugatan praperadilan dari pemohon harus ditolak,” tutup Hakim.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair tahun anggaran 2017 di Pemkot Batu.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL) sebagai tersangka.
Eddy tertangkap setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Saat itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek senilai Rp 5,26 miliar dimenangkan oleh PT Dailbana Prima, milik Filipus Djap. Untuk memuluskan proyek, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kode ‘undangan’ sebagai kata sandi transaksi penyerahan fee 10 persen dari proyek tersebut.(azm/zuk)
The post Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zV0oto
0 comments:
Post a Comment