Wednesday, November 22, 2017

KPK Siapkan Dua Tim Usut Kasus Korupsi Setya Novanto


Aan Imam Marzuki

KPK menyiapkan dua tim untuk menangani kasus Setya Novanto. Tim pertama ditujukan kepada penyidik untuk mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan ketua DPR tersebut. Sedangkan tim kedua, ditugaskan kepada tim biro hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

“Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11) dilansir dari Kumparan.

Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu telah teregister dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Jadwal sidang perdana itu direncanakan akan digelar pada 30 November 2017.

“Tim dari biro hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak SN bahwa penyidikan yang dilakukan KPK nebis in idem,” kata Febri.

Meski ada gugatan praperadilan, Febri mengatakan bahwa tim penyidik tetap akan mengusut perkara korupsi Setya Novanto. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pencarian bukti terus dilakukan agar berkas Setya Novanto segera dilimpahkan ke penuntutan umum sebelum sidang prapreradilan digelar.

“Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara. KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolok ukur utama,” kata Febri.

Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia kembali menggugat status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Adapun hakim tunggal yang akan menangani praperadilan tersebut adalah Hakim Kusno. Saat ini Setya Novanto sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK. Penahanan itu dilakukan setelah Ikatan Dokter Indonesia menyatakan kondisi kesehatannya telah membaik pasca kecelakaan.

The post KPK Siapkan Dua Tim Usut Kasus Korupsi Setya Novanto appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2iHQDVM

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment