
MALANGTODAY.NET – Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono membeberkan kesalahan prosedur yang fatal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka Walikota Batu non-aktif.
Hal ini disampaikan langsung olehnya dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan Eddy Rumpoko di PN Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal R Iim Nurohim, Jumat (17/11) kemarin.
Agus Dwi mengatakan ada keganjilan dalam tahapan prosedur penangkapan oleh KPK. Dalam fakta persidangan tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan ER -sapaan akrabnya- sebagai tersangka, baru kemudian dilakukan pendalaman dan gelar perkara.
“Ini fatal. Padahal semua tahu, penentuan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilakukan sehati-hati mungkin, karena menyangkut nasib dan hak asasi manusia,” ungkap Agus Dwi Warsono kepada MalangTODAY saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11).
Ia menambahkan, hal ini diperkuat dengan dugaan bahwa KPK terkesan hanya mengejar waktu. Karena KPK hanya memiliki batas waktu 1×24 jam dalam menghadirkan alat bukti sebelum penetapan tersangka tanpa melalui gelar perkara.
“Ini kan namanya abuse of power. Saya yakin Hakim melihat ini sebagai fakta dalam mengambil keputusan nanti,” ungkap advokat kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm ini.
Dalam persidangan, juga hadir pimpinan KPK dan anggota tim penyelidik KPK sebagai saksi pihak termohon, Harun Al Rasyid yang mengungkapkan bahwa gelar perkara penyelidikan perkara dilakukan hari Minggu (17/9) silam sekira pukul 15.00 WIB lebih.
Dipaparkan Dwi, dalam fakta persidangan mengungkapkan, bahwa pada saat OTT dilakukan KPK di rumah dinas Walkot Batu, tidak terdapat bukti bahwa ER menerima uang suap sebagaimana dalih KPK.
Bahwa, barang bukti uang sejumlah Rp. 200 juta itu disita dari pengusaha Filipus Jap, bukan dari tangan Eddy Rumpoko. Karena waktu itu ia sedang berada di kamar mandi.
“Saat itu Filipus Jap bertamu ke rumah dinas walikota, masih duduk di pekarangan rumah dinas. Eddy Rumpoko sedang mandi. Tiba-tiba datang KPK dilakukan OTT. Proses ini menjadi concern pihak kami mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi sekarang terungkap, bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, baru dilakukan gelar perkara,” tukas Dwi.
Sebagaimana diketahui, penetapan Eddy Rumpoko sebagai tersangka telah secara resmi diumumkan oleh KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB melalui Sprindik Nomor 91/01/09/2017, tertanggal 17 September 2017.
Rilis penetapan ER sebagai tersangka secara resmi disampaikan langsung oleh pimpinan KPK, Laode M Syarif didampingi Humas KPK, Febri Diansyah.
Terpisah, ketaksesuaian Standart Operational Procedure (SOP) OTT KPK juga diungkapkan praktisi hukum Kantor Advokat Togar M. Nero, Ridwan Parapat. Bahwa terkait gelar perkara yang dilakukan pasca penetapan tersangka adalah pelanggaran terhadap SOP KPK yang digunakan Deputi Penindakan.
Diuraikan Ridwan, dalam SOP KPK di Bagian 23 Pasal 57 tentang tindak lanjut OTT sebagaimana disebutkan di ayat 2 sampai 5, tertulis adanya kewajiban gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka pasca OTT.
“Artinya, penetapan tersangka tanpa diawali gelar perkara terlebih dahulu, atau gelar perkara dilakukan setelah penetapan tersangka, jelas melanggar SOP mereka (KPK, red) sendiri. Dan dalam hukum formil, hal itu adalah tidak sah,” pungkasnya sebagaima keterangan tertulis yang diterima MalangTODAY.
The post Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Ungkap Kesalahan Prosedur OTT KPK appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2hIwXDV
0 comments:
Post a Comment