Thursday, November 16, 2017

Mau Nyalon Jadi Wali Kota Malang Secara Independen? Ini Syaratnya!


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Pendaftaran calon perseorangan atau independen dalam ajang Pemilihan Wali Kota Malang (Pilwali) tahun 2018 akan segera dibuka. Untuk dapat menjadi bagian dalam pemilihan tersebut, maka ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi para calon pendaftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M. Zainuddin mengatakan, masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, dapat segera mendaftar pada tanggal 25 sampai 29 November 2017.

Syarat utama bagi yang hendak mendaftar, menurutnya, adalah melampirkan bentuk dukungan minimal 46 ribu KTP untuk masing-masing pasangan.

Setelah mumpuni, maka calon pendaftar akan dapat mengakses akun sistem pencalonan (Silon) untuk mengunggah berbagai persyaratan pendaftaran.

“Yang serius mendaftar bisa datang membawa surat resmi, dan akan kami beri password untuk dapat mengakses Silon. Karena mereka wajib mengunggah berbagai persyaratan secara online sama seperti partai politik,” katanya pada wartawan belum lama ini.

Sampai sekarang, menurutnya ada beberapa nama yang memang sudah mulai melakukan komunikasi secara intens dengan KPU terkait pendaftaran perseorangan.

Namun dia enggan menyebut siapa saja nama-nama yang telah melakukan komunikasi tersebut.

“Ada beberapa, mereka tanya-tanya tapi masih belum memberi surat secara resmi,” papar Zainuddin.

Sementara itu, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2013, menurutnya ada dua pasangan calon perseorangan yang maju. Calon tersebut dapat mengikuti Pilwali lantaran memang sudah memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan.

Sedangkan untuk tahun depan, KPU belum dapat memprediksi berapa calon perseorangan yang dapat mengikuti Pilwali 2018. (Pit/Ans)

The post Mau Nyalon Jadi Wali Kota Malang Secara Independen? Ini Syaratnya! appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2jzpxDv

0 comments:

Post a Comment