Saturday, November 4, 2017

Menang Gugatan, Eks Kepala Diskominfo Kota Batu Minta SK Dicabut


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Masih ingat, mantan pejabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Arif Setiawan yang diberhentikan jabatannya oleh Pemkot Batu pada Rabu (5/7) tempo silam.

Usai kebijakan pemberhentian tugas tersebut, ia melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia menganggap SK Pemberhentian Tugas tertanggal 20 Maret 2017, tidak sesuai prosedur.

Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, ini memenangkan gugatannya pada Rabu (1/11) kemarin.

Baca Juga: Mantan Kepala Diskominfo Batu Anggap SK Pemberhentian Tak Sesuai Prosedur

Hal ini disampaikan Haris Fajar selaku kuasa hukum yang mendampingi Arif Setiawan. Bahwa, PTUN telah menyatakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batu Nomor 821.2/09/SK/422.202/2017 tentang pemberhentian jabatan struktural kepada penggugat (Arif Setiawan) tidak sah.

“Dari hasil gugatan, hakim Peratun menyatakan SK Walkot Batu terkait pemberhentian Sdr. Arif, tidak sah. Dan memerintahkan Walikota Batu mencabut SK pemberhentian tersebut,” kata Haris saat dikonfirmasi MalangTODAY, Sabtu (4/11).

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Mantan Kepala Diskominfo Batu Layangkan Gugatan

Ia melanjutkan, Pemkot Batu harus menghormati keputusan PTUN dengan segera mencabut SK terkait. Pihaknya juga berharap Pemkot Batu tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.

”Ya mestinya Pemkot Batu menghormati putusan dan segera mencabut SK sesuai amar putusan PTUN. Akan lebih bijak lagi agar Pemkot Batu tidak memperpanjang perkara dengan mengajukan banding, karena hanya akan jadi beban tambahan yang tidak berarti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Haris menambahkan, sesuai amar putusan PTUN, tergugat (Pemkot Batu) juga harus memenuhi hak-hak kepegawaian dan merehabilitasi nama dan kedudukan penggugat sebagaimana mulanya.

Sebagaimana mula. Sebab, dari pemberhentian jabatan ini, kata Haris, juga sudah merusak citra dan masa depan Arif. Dalam artian, Pemkot Batu mengembalikan hak kepegawaian dan jabatan penggugat.

“Sebab dalam SK tersebut menyebutkan pemberhentian jabatan struktural. Sudah saatnya Wali Kota menunjukkan profesionalismenya,” tutupnya.

Sebelumnya, gugatan ini terpaksa harus menempuh jalur hukum sebagai opsi terakhir dalam memperjuangkan haknya sebagai ASN Pemkot Batu. Sebab, permohonan untuk bertemu Walikota menyelesaikan perkara diakui Arif kepada awak media tempo silam, secara kekeluargaan berujung gagal.(azm/zuk)

The post Menang Gugatan, Eks Kepala Diskominfo Kota Batu Minta SK Dicabut appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2lPAkdO

0 comments:

Post a Comment